tirto.id - Mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Sumsel Babel (BSB) Semendo, Erwan Hadi, resmi divonis bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu (22/7/2026). Erwan terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi aktor intelektual dalam pusaran kasus korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif senilai Rp10 miliar, bersama dengan lima orang anak buah dan perantaranya yang juga menerima vonis bervariasi.
Selain hukuman badan, terdakwa Erwan Hadi yang merupakan Kacab BSB Semendo Muara Enim periode 2022-2024 juga harus membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 80 hari. Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp3,2 miliar dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Erwan Hadi dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 80 hari," ungkap majelis hakim yang diketuai, Idi Il Amin, di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu (22/7/2026).
Kemudian terdakwa Mario Aska selaku Penyedia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai BSB Cabang Semendo periode 2022-2023, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp30 juta. Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 30 hari.
Selanjutnya, Pabri Putra Dasalin selaku Account Officer periode Desember 2019-Oktober 2023 dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 50 hari.
Tiga terdakwa lain berstatus perantara penyalur KUR, yakni Wisnu Adrio Patra, Juliantoro, dan Dasril. Terdakwa Wisnu Adrio Patra divonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar UP sebesar Rp1,1 miliar dan diganti dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan jika tidak mampu membayar.
Terdakwa Juliantoro dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Selain dikenakan pidana pokok, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar UP sebesar Rp631 juta dan apabila tidak mampu mengembalikan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara terdakwa Dasril divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Dia juga dibebani pidana tambahan membayar UP sebesar Rp400 juta dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumsel. Erwan Hadi dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Erwan Hadi dianggap sebagai aktor intelektual terjadinya tindak pidana.
Dalam fakta persidangan terungkap Erwan Hadi memerintahkan beberapa orang, di antaranya Septra Raizen Nopika, Wisnu Andrio Fatra, Ipan Hardiansyah, Dasril, Juliantoro, Christian Brando, Syarifuddin, Andriansyah, dan Arwan, mencarikan data penerima atau peminjam KUR sebanyak 136 data.
Mereka yang belakangan disebut koordinator diminta mengumpulkan KTP, Kartu Keluarga, NPWP, buku nikah, dan Surat Keterangan Usaha (SKU) warga yang menjadi calon penerima kredit.
Setelah data terkumpul, Erwan Hadi mengurus sendiri proses pencairan yang melibatkan peran dua anak buahnya. Erwan Hadi menggunakan data-data itu tanpa sepengetahuan pemiliknya untuk mengajukan KUR dengan total kredit Rp10 miliar.
Jaksa menilai para terdakwa menjalankan skema sistematis dengan memanfaatkan identitas masyarakat, memanipulasi dokumen pengajuan, dan meloloskan pencairan dana tanpa pengawasan ketat.
Penulis: Irwanto
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































