Menuju konten utama

Siasat DPR Rancang Syarat Pencapresan Minimal 2 Fraksi Parlemen

Syarat dukungan dua fraksi dipastikan berdampak langsung ke figur capres potensial yang punya elektabilitas tinggi dan popularitas luas di masyarakat.

Siasat DPR Rancang Syarat Pencapresan Minimal 2 Fraksi Parlemen
Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027, 20/5/26. youtube/Setpres
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan presidential threshold 20 persen suara atau kursi DPR seharusnya menjadi angin segar bagi keterbukaan panggung politik nasional.

Keputusan monumental tersebut diniatkan untuk meruntuhkan tembok pembatas yang selama ini menyulitkan lahirnya kepemimpinan nasional alternatif, sekaligus menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap partai politik peserta pemilu untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.

Namun, belum sempat keputusan itu menjadi kepastian dalam sistem pemilu, aroma manipulasi aturan mulai tercium di Gedung Senayan. Para pembentuk Undang-Undang (UU) di parlemen kini bersiap merancang bendungan baru melalui wacana syarat pencapresan yang mewajibkan dukungan minimal dua fraksi di DPR RI.

Di atas kertas, gagasan minimal dua fraksi terasa jauh lebih longgar dibandingkan persyaratan kaku persentase 20 persen kursi yang melingkupi pemilu-pemilu sebelumnya. Secara matematis, syarat baru ini tampak menawarkan ruang gerak yang lebih berimbang bagi konsolidasi politik.

Namun, apabila dibaca dalam kerangka realitas partai politik di Indonesia, aturan baru tersebut menyimpan potensi kongkalikong lain. Skema baru ini riskan bertindak sebagai filter yang sepenuhnya dikendalikan oleh elite partai-partai papan atas.

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menjadi salah satu figur utama yang secara terbuka mengungkap wacana ini ke ruang publik. Surya mengaku telah mendengar masukan terkait skema syarat pencalonan presiden yang dialihkan dari persentase suara menjadi dukungan minimal dari dua fraksi di parlemen.

Ia menilai gagasan tersebut sebagai opsi yang layak untuk dipertimbangkan dan didiskusikan, terutama jika diimbangi dengan penetapan batas ambang parlemen (parliamentary threshold) yang tinggi.

"Ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," kata Surya Paloh dikutip dari Antara, Senin (21/9/2026).

Sinyal dukungan muncul dari tubuh Partai Golkar. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, memandang bahwa mekanisme persyaratan berbasis fraksi ini dapat menjadi instrumen kontrol yang efektif. Tujuan utamanya adalah menjaga agar jumlah pasangan calon yang berlaga dalam pemilihan presiden tidak meledak hingga terlalu banyak, namun di sisi lain juga tidak terlalu sedikit hingga mengecilkan pilihan rakyat.

Sementara itu, Partai Amanat Nasional (PAN) dengan tegas menyatakan persetujuannya terhadap arah kebijakan tersebut. Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, mengatakan bahwa usulan pencalonan yang mensyaratkan dukungan minimal dari gabungan dua partai politik peserta pemilu tidak bertentangan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Viva berargumen bahwa rekayasa sistem pencalonan ini sepenuhnya berada dalam domain kewenangan pembentuk Undang-Undang atau open legal policy yang sah untuk disepakati bersama oleh partai politik.

"PAN menyatakan setuju jika pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan minimal oleh partai politik peserta pemilu," ujar Viva Yoga Mauladi.

Menurutnya, MK telah menegaskan bahwa pengusulan pasangan calon tidak boleh lagi didasarkan pada persentase kursi DPR atau suara nasional, sehingga partai politik bebas menentukan pasangan calon secara mandiri maupun bergabung.

“Partai boleh bergabung, tetapi gabungan tersebut tidak boleh menciptakan dominasi yang membatasi jumlah pasangan calon dan pilihan pemilih," tambahnya.

PAN bahkan mengusulkan sanksi bagi partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon agar dikenai larangan mengikuti pemilu berikutnya.

Namun, tidak semua elemen politik berpandangan manis terhadap wacana ini. Nada berbeda datang dari partai non-parlemen yang merasa hak konstitusionalnya sedang dibatasi.

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus, menyuarakan penolakan terhadap penggunaan instrumen fraksi di DPR sebagai alat ukur pendaftaran capres.

Bestari melayangkan kritik pada konsep mendasar dari usulan tersebut, mengingat fraksi di DPR bukanlah badan hukum yang menjadi peserta pemilu.

"Fraksi-fraksi DPR RI itu bukan peserta pemilu. Amanah putusan MK sudah jelas 0 persen," kata Bestari kepada Tirto, Senin (21/9/2026).

Sementara dari sudut fraksi terbesar di Senayan, PDI Perjuangan memilih untuk mengambil sikap lebih santai dan menekankan bahwa aturan ini belum menjadi keputusan final.

Politikus senior PDIP, TB Hasanuddin, mengingatkan publik bahwa dinamika yang berkembang saat ini masih sebatas wacana lepas dan gagasan awal yang digulirkan oleh pelbagai pihak di ruang publik.

"Masih panjang... tiap orang boleh mengeluarkan wacana, finalnya nanti di UU. Masih belum final juga," kata TB Hasanuddin saat dihubungi Tirto, Senin (21/9/2026).

Sementara itu, Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menilai usulan syarat pengusungan calon presiden dan wakil presiden minimal dua partai politik sebagai gagasan masuk akal.

Namun, ia menekankan perlunya penetapan batas atas, tak hanya batas minimal koalisi, agar penggabungan partai politik tidak berjalan tanpa kendali. Dia mengusulkan batas atas koalisi dari empat fraksi.

"Jangan sampai batas atasnya tidak ada," kata Said dikutip dari Antara.

Ia pun menggarisbawahi perlunya kejelasan syarat minimal dua fraksi tersebut.

"Kalau presidential threshold pendekatannya adalah partai politik, barangkali kami setuju," ujar Said.

Risiko 2 Fraksi DPR RI Jadi Syarat Pencalonan Presiden

Peneliti Politik dari BRIN, Wasisto Raharjo Jati, memaparkan dualisme dampak yang bisa ditimbulkan oleh penerapan aturan minimal dua fraksi DPR RI.

Di satu sisi, syarat ini berpotensi membentangkan jalur bagi hadirnya banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden alternatif di luar skenario utama elite. Namun di sisi lain, potensi lonjakan jumlah pasangan calon membawa konsekuensi lain yang amat berat bagi negara, terutama dalam hal pembiayaan.

"Itu juga berisiko karena secara politis, banyak paslon berpotensi adanya pemilu ulang sampai paslon definitif terpilih, hal ini tentu secara anggaran sangat dihindari apalagi saat ini APBN kita cenderung defisit dari tahun ke tahun," ujar Wasisto kepada Tirto, Senin (21/9/2026).

Wasisto membongkar pola berulang dalam perilaku politik pembentuk UU di parlemen. Setiap kali Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan yang membatasi kekuasaan atau membatalkan produk hukum yang mereka buat, DPR kembali menyiapkan jurus pertahanan politik demi menjaga keseimbangan kekuasaan.

Hanya saja, baginya apa yang dilakukan oleh DPR merupakan mitigasi dalam menyiasati kepatuhan pada konstitusi sembari mengamankan kepentingan politik jangka panjang kelompok koalisi.

"Sebagai salah satu lembaga pembuat UU, mitigasi itu bisa berupa adanya tafsir baru terhadap putusan MK," tutur Wasisto.

Lebih jauh ia melihat tingginya biaya politik dalam kontestasi pemilu di Indonesia, membuat partai kerap mengorbankan idealisme. Keinginan untuk secara independen mengajukan kader terbaiknya sering kali harus runtuh di hadapan realitas finansial.

Partai-partai politik kerap terseret pada pilihan pragmatis untuk berkoalisi demi berbagi beban logistik yang luar biasa besar.

"Tentunya semua partai ingin mengajukan paslonnya masing-masing hanya saja di saat biaya politik makin tinggi, idealisme akan pencapresan suatu figur kadang berbenturan pada dana yang perlu dikeluarkan sehingga hal itu yang membuat sikap pragmatis dan kompromistis," kata Wasisto.

Bendera parpol bertebaran

Pengendara melintas di dekat bendera parpol yang terpasang di pembatas jalan kawasan Tebet, Jakarta, Senin (17/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Peringatan senada juga disampaikan oleh Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago. Ia menekankan bahwa poin penting yang harus dicermati oleh publik saat ini bukanlah terletak pada teknis perubahan bentuk aturan dari persentase menuju jumlah fraksi.

Hal yang jauh lebih fundamental untuk diawasi adalah dampak akhir dari regulasi tersebut terhadap ketersediaan jumlah kontender atau kontestan yang bakal bertanding pada Pilpres 2029 mendatang.

"Jangan hanya melihat apakah bentuk aturannya berbeda. Yang perlu dilihat adalah efek akhirnya. Kalau semakin sedikit figur yang mampu mendapatkan tiket pencalonan, maka secara politik kita tetap sedang membatasi jumlah pemain yang bisa masuk,” katanya.

Aturan baru mengenai syarat dukungan dua fraksi dipastikan akan berdampak langsung pada nasib sejumlah figur potensial yang hari ini memiliki tingkat elektabilitas tinggi dan popularitas luas di tengah masyarakat.

Anies Baswedan jadi anggota kehormatan ormas gerakan rakyat

Anies Baswedan secara resmi meluncurkan Kartu Tanda Anggota (KTA) sekaligus membuka pendaftaran nasional bagi organisasi Gerakan Rakyat. (FOTO/gerakanrakyat.org/Dok. Humas DPP Gerakan Rakyat)

Menurutnya nama-nama populer seperti Anies Baswedan, Dedi Mulyadi, hingga Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sangat bergantung pada konstelasi syarat pencalonan ini.

Bagi AHY dan Partai Demokrat misalnya, mekanisme penguncian dua fraksi mewajibkan mereka untuk berburu mitra koalisi sejak awal jika ingin mengajukan calon secara mandiri.

"Figur bisa punya popularitas dan dukungan publik, tetapi kalau tidak memenuhi syarat pencalonan, tetap saja tidak bisa bertanding. Jadi kita perlu membedakan antara punya basis dukungan publik dengan punya tiket pencalonan,” kata Arifki.

Ia mewanti-wanti bahwa isu utama dari sistem pemilu yang sehat tidak sekadar berbicara tentang hak masyarakat untuk memilih figur yang ada di dalam bilik suara. Jauh sebelum hari pemungutan tiba, negara harus menjamin bahwa prosedur penyaringan kandidat berlangsung secara terbuka, adil, dan tidak dimanipulasi oleh kepentingan elite tertentu.

"Rakyat memang memilih presiden secara langsung. Tetapi sebelum rakyat menentukan pilihan, ada proses yang menentukan siapa saja yang boleh masuk ke surat suara. Jangan sampai jumlah kontender sudah berkurang sebelum rakyat memberikan suara," tutur Arifki.

Baca juga artikel terkait PRESIDENTIAL THRESHOLD atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - News Plus
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Bayu Septianto