Menuju konten utama

Peran Gen Z dalam Penghapusan Presidential Threshold

Mahkamah Konstitusi pada Kamis, (2/1/2025) resmi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold.

Peran Gen Z dalam Penghapusan Presidential Threshold
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold. Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).


Gugatan Perkara itu diajukan oleh empat orang pemohon yang merupakan mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirl Fatna.


Pegiat Pemilu sekaligus Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyambut baik putusan tersebut. Ia menyebut bahwa pasal ambang batas minimal persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden memang sudah selayaknya dihapuskan karena bertentangan dengan undang-undang dasar dan inkonstitusional.


Simak obrolan dengan, Pegiat Pemilu sekaligus Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, terkait peran Gen Z dalam putusan penghapusan Presidential Threshold di YouTube TirtoID. Jangan lupa tuliskan saran, kritik, dan pendapatmu di kolom komentar untuk membantu tirto.id jadi lebih baik.


#FYP #ForYourPolitics #Politics #Politik #PresidentialThreshold #Presiden #WakilPresiden #MahkamahKonstitusi #TitiAnggraini
Baca juga artikel terkait FOR YOUR POLITICS atau tulisan lainnya

Oleh: Fandhi Cahyadi