tirto.id - Kuliah gratis menjadi wacana terdekat yang bakal direalisasikan Presiden Prabowo Subianto. Ia menginginkan akses pendidikan gratis bisa dirasakan semua anak Indonesia. Mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Namun menurut sejumlah pengamat dan pakar pendidikan, harus ada catatan khusus sebelum memulai kebijakan ini.
Wacana itu pun semakin serius tatkala Prabowo menegaskan, pemerintah akan menggelar rapat terbatas (ratas) berkaitan program biaya pendidikan sampai dengan perguruan tinggi gratis. Prabowo berharap sesegera mungkin dapat membuka akses pendidikan gratis ini.
“Saya akan segera mengadakan ratas atau pokoknya biaya pendidikan negeri harus gratis. Biaya pendidikan negeri SD, SMP, SMA, universitas negeri harus gratis,” kata Prabowo dalam acara HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Tak butuh waktu lama, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, mengaku sudah menindaklanjuti arahan Prabowo itu. Brian pun menambahkan sejak beberapa waktu lalu, presiden meminta pihaknya membahas wacana tersebut.
“Presiden juga sudah meminta kami untuk melakukan kajian terhadap kemungkinan menggratiskan biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri,” kata Brian dalam pesan tertulis saat dihubungi Tirto, Senin (21/9/2026).
Saat ini, Brian menyatakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendiktisaintek) masih menyiapkan kajian itu, termasuk opsi-opsi skema pembiayaan dan tahapan implementasi wacana biaya kuliah gratis. Setelah selesai, kata Brian, tentu pihaknya melaporkan kepada Presiden.
“Untuk dibahas secara menyeluruh bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya,” katanya.
Brian melanjutkan, selama ini pemerintah juga terus memperluas dukungan pembiayaan bagi mahasiswa melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, berbagai program beasiswa, serta kelompok uang kuliah tunggal (UKT) rendah.
Misalnya, pada 2025, sekitar 28,2 persen mahasiswa baru yang diterima di perguruan tinggi negeri memperoleh dukungan melalui berbagai skema tersebut, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Lalu, pada 2026 ini juga seluruh desil 1-4 yang diterima di PTN telah mendapatkan KIP yang berarti gratis UKT ditambah dengan biaya hidupnya. “Semangatnya sama, bagaimana kami semakin membuka akses pendidikan tinggi yang berkualitas bagi seluruh anak Indonesia,” ungkap Brian.

Salah Langkah, Kualitas Melemah
Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, meminta pemerintah semestinya melihat terlebih dahulu faktor lain sebelum melanjutkan wacana biaya pendidikan gratis hingga perguruan tinggi. Faktor tersebut bisa mulai dari kesejahteraan guru sampai ketersediaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Apakah dengan statement itu udah menghitung APBN tidak. Apakah menggratiskan seluruhnya atau sebagian,” kata Cecep saat dihubungi Tirto, Senin (21/9/2026).
Termasuk, lanjut Cecep, pemerintah memperhatikan kesanggupan anggaran sebesar 20 persen dari APBN pendidikan itu untuk kebutuhan wacana gratis berkuliah. Ia menilai apabila masih tetap bersikeras meski anggaran tidak cukup, maka wacana tersebut lebih baik dilakukan secara bertahap.
Lalu, menurut Cecep, ide untuk menggratiskan biaya kuliah sepenuhnya mesti dipertimbangkan kembali pemerintah. “Itu harus diperhatikan, bagaimana ini [seharusnya] menyasar kriteria tidak mampu. Karena kalau orang kaya digratiskan, dari sisi keadilan, bagi saya belum tepat waktu,” ucapnya.
Cecep menilai, apabila sepenuhnya gratis ditanggung pemerintah dan berjalan tanpa selektif, maka seluruh anggaran tidak mampu menutupi operasional setiap perguruan tinggi. Lantas, kebijakan ini berjalan secara bertahap sesuai dengan kondisi.
“Tidak bisa seluruhnya ter-cover. Belum akan bisa ter-cover. Apalagi nanti RUU Sisdiknas ada wajib belajar dari tingkat PAUD. Jadi harus selektif [utamakan] dari kelompok rentan,” kata Cecep.
Cecep juga mengingatkan pemerintah harus memastikan upaya menanggung UKT setiap perguruan tinggi tidak akan berdampak pada biaya operasional kampus tersebut.
“Jangan sampai biaya operasional malah mengecil. Kalau bisa nanti target sasaran perguruan tinggi masing-masing butuh biaya berapa, pemerintah mau bantu berapa. Jadi mahasiswa yang ditanggung. Bantuan-bantuan juga seharusnya diberikan ke [perguruan tinggi] swasta bagi mereka [mahasiswa] yang tidak mampu,” saran Cecep.
Apabila hal itu tidak dapat dipenuhi pemerintah, ia khawatir dampak yang muncul bukan hanya mempengaruhi kebutuhan dasar operasional, melainkan juga berdampak pada kualitas pendidikan yang menurun imbas program kuliah gratis.
“Kalau mereka yang mampu mah jangan dibayarkan pemerintah. Lebih baik by name by address. Seperti beasiswa. Ini juga supaya menjamin kualitas terjaga dan PT menjaga standarisasi keunggulan mereka,” tegasnya.

Lip Service Kuliah Gratis
Lain halnya Cecep, Presidium Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Herdiansyah Hamzah, menilai ucapan Prabowo sebatas lip service atau janji semata. Pria yang karib disapa Castro ini pun menyebutkan, wacana presiden untuk menggratiskan akses pendidikan hingga perguruan tinggi negeri merupakan gimmick.
“Saya rasa pernyataan presiden itu ya tidak lebih dari sekadar gimmick,” ucap Castro kepada Tirto, Senin.
Menurut Castro, pemerintahan Prabowo tidak akan mengalokasikan anggaran pendidikan untuk kepentingan Makan Bergizi Gratis (MBG) bila memang ada keseriusan memprioritaskan sektor pendidikan. Dia pun menyinggung Putusan 40 Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa hal tersebut adalah tindakan yang keliru.
“Saya mencurigai pernyataan ini dikeluarkan ya sekadar sebagai lip service seolah-olah ada kepedulian dari presiden, dari pemerintah untuk memprioritaskan kepentingan pendanaan pendidikan,” imbuhnya.
Selama hampir 2 tahun periode kepemimpinan Prabowo, ia belum menemukan tanda-tanda keseriusan untuk memprioritaskan sektor pendidikan. “Jangankan sekolah gratis, yang ada sekarang diobok-obok malah anggarannya diambil,” katanya.
Lalu, berbicara terkait otonomi kampus, ia mengungkapkan terdapat kekeliruan dalam memaknai arti ‘otonomi’ itu sendiri di Indonesia. Menurutnya, otonomisasi lahir dari Magna Charta Universitatum, otonomi dalam makna Universitatum itu adalah otonomi keilmuan, bukan otonomi dalam soal pendanaan.
“Nah, kalau Indonesia terbalik, otonominya itu dalam pendanaan, jadi kampus dipaksakan untuk mencari pendanaannya sendiri, jadi negara lepas tangan. Akhirnya kemudian kampus dapat dari mana? Ya UKT dinaikkan, SPP dinaikkan gitu ya,” ungkapnya.
Kemudian, pendapatan-pendapatan itu, kata Herdiansyah, kerap dipaksa dari tempat-tempat lain dengan otonomi keilmuan yang malah diintervensi. Misalnya, terdapat upaya mengkooptasi kampus oleh kekuasaan.
Ia memberi contoh, misalnya dalam urusan pemilihan rektor. Ada jatah hak istimewa menteri 35% yang kemudian membuka ruang transaksi tawar-menawar antara rektor terpilih dengan kekuasaan.
Hal tersebut yang membuat kampus terkooptasi sehingga kampus lebih cenderung pasang badan bagi kekuasaan. “Nah, ini pengaruhnya terhadap riset kan? Jadi habit atau sistem atau ekosistem riset itu kan menjadi tidak independen pada akhirnya, bukan hanya soal pendanaan,” ucapnya.
Ia juga mewaspadai hasil dari otonomisasi perguruan tinggi, justru malah memunculkan intervensi negara terhadap kampus menjadi jauh lebih besar. Ada kecenderungan kooptasi kekuasaan yang membuat ekosistem pendidikan itu tidak lagi membuat kampus mandiri ketika menyampaikan riset.
“Tetapi justru dikontrol, dikendalikan, dikooptasi oleh kekuasaan. Bahkan tidak jarang kemudian teman-teman di kampus itu tidak memiliki kebebasan untuk menyampaikan hasil riset, terutama hasil riset yang berkaitan dengan kritik terhadap kekuasaan atau terhadap program-programnya,” cetus Castro.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































