tirto.id - Guru Besar Hukum Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, memberikan sejumlah catatan kritis terkait aturan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam draf RUU Polri. Di hadapan Komisi III DPR RI, ia mendesak adanya penguatan wewenang pengawasan hingga peninjauan ulang syarat usia minimal keanggotaan agar lembaga tersebut tidak hanya bersifat konsultatif.
Cecep merujuk Pasal 38 draf RUU Polri, dia menyoroti ketentuan yang mengatur tugas Kompolnas membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian.
“Di ayat 1, tugas membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri itu perlu disertai tuh kewenangan untuk melakukan kajian, evaluasi, dan pemantauan implementasi kebijakannya ya agar peran Kompolnas tuh tidak hanya bersifat konsultatif,” kata Cecep dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Ia juga menilai Kompolnas perlu memperoleh akses terhadap rekam jejak, integritas, kompetensi, dan hasil evaluasi kinerja calon Kapolri saat memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Selain itu, Cecep mengusulkan agar Kompolnas tidak hanya memberikan masukan kepada DPR, tetapi juga menyampaikan laporan dan rekomendasi kebijakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Pada Pasal 38 ayat 2, Cecep mengusulkan agar kewenangan Kompolnas dalam mengumpulkan dan menganalisis data diperkuat dengan hak memperoleh akses terhadap data, dokumen, dan informasi yang diperlukan dari Polri.
“Jadi kewenangan mengumpulkan dan menganalisis data itu perlu diperkuat dengan hak memperoleh akses terhadap data, dokumen, informasi yang diperlukan dari Polri sepanjang tidak berkaitan dengan rahasia negara atau proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Menurut dia, Kompolnas juga perlu diberi kewenangan lebih besar dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap Polri.
“Kewenangan menerima saran keluhan masyarakat tuh perlu diperkuat dengan mekanisme tindak lanjut. Jadi bukan hanya menerima keluhan, tapi juga tindak lanjut pemantauan penyelesaian pengaduan,” kata Cecep.
Ia bahkan mengusulkan agar Kompolnas dapat meminta klarifikasi langsung kepada satuan Polri terkait laporan masyarakat yang diterima.
“Perlu ditambahkan kewenangan Kompolnas untuk meminta klarifikasi atau keterangan dari satuan Polri terkait pengaduan masyarakat yang diterima,” ucapnya.
Tak hanya soal kewenangan, Cecep juga mengkritisi syarat keanggotaan Kompolnas dalam Pasal 39A. Salah satu yang disorotinya ialah ketentuan yang mensyaratkan pengalaman sekurang-kurangnya 20 tahun di bidang hukum, keamanan, dan kepolisian. Menurut Cecep, rumusan tersebut berpotensi ditafsirkan terlalu sempit dan mengarah pada dominasi figur berlatar belakang kepolisian.
“Nah saran saya, ini harusnya opsional gitu. Kalau gini ya, dalam bidang hukum, keamanan, dan ini kan artinya tiga-tiganya nih kalau begini kalimatnya,” kata dia.
Ia mengusulkan agar syarat pengalaman diperluas ke bidang lain yang relevan dengan fungsi pengawasan kepolisian, seperti hak asasi manusia (HAM), kebijakan publik, kriminologi, maupun ilmu sosial lainnya.
“Menurut saya sebaiknya juga bidangnya bukan hanya itu, tapi juga bidang hukum, keamanan, polisi ya dan bidang-bidang lain misalnya diperluas gitu, misalnya pemahaman tentang HAM, dia punya pengalaman tentang HAM misalnya, terus soal kebijakan publik, kriminologi gitu, sosiologi, bahkan ilmu-ilmu sosial yang relevan,” ujarnya.
Cecep juga mempertanyakan ketentuan usia minimal 50 tahun bagi anggota Kompolnas. Menurut dia, batas usia tersebut berpotensi menutup peluang figur yang memiliki kapasitas dan rekam jejak baik tetapi belum mencapai usia 50 tahun.
“Nah menurut saya ginilah ya, bahwa ada batasan usia it’s okay gitu, tapi sebaiknya batasnya lebih fleksibel. Gimana ada orang yang kredibilitasnya hebat tuh bidang hukum, keamanan, kepolisian, dan bidang-bidang lain gitu pimpinan ya, tapi usianya belum nyampe 50,” kata Cecep.
Ia meminta ketentuan usia minimal itu dipertimbangkan kembali agar tidak menjadi syarat yang terlalu kaku. Selain itu, Cecep mengusulkan penambahan syarat independensi bagi anggota Kompolnas. Menurut dia, anggota Kompolnas sebaiknya tidak menjadi anggota partai politik, tidak sedang menduduki jabatan politik, serta tidak memiliki konflik kepentingan dengan institusi yang diawasi.
“Saya perlu tambahkan soal persyaratan independensi, yaitu tidak menjadi anggota partai, tidak sedang menduduki jabatan politik, tidak memiliki konflik kepentingan dengan institusi yang sedang diawasi,” kata Cecep.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































