tirto.id - Pemerintah memastikan bakal segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres) terkait rancangan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Surpres tersebut merupakan salah satu tindak lanjut dari rekomendasi yang telah diserahkan Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa RUU Polri ini telah diputuskan sebagai usul inisiatif parlemen dalam Sidang Paripurna.
"Tadi kan sudah dijadwalkan di Paripurna DPR setelah pidato Presiden penyampaian soal kerangka ekonomi makro, kita juga sudah dijadwalkan untuk pengambilan keputusan sebagai usul inisiatif DPR. Kami tunggu dan secepatnya pasti akan ada surpres dari Presiden," kata Supratman di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dia menerangkan, pemerintah saat ini masih menunggu dokumen resmi hasil pembahasan paripurna dari parlemen. Setelah draf dari DPR diterima, penerbitan Surpres akan langsung dikeluarkan.
Supratman menegaskan, revisi UU Polri sejatinya bukan lah usulan baru. Sebab, gagasan ini merupakan kelanjutan dari usulan lama DPR RI yang sempat dicanangkan sejak dirinya masih menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Dan setelah laporan tim percepatan reformasi Polri dilakukan, tentu komunikasi antara Pemerintah, Menteri Hukum, Pak Kapolri dengan Komisi III yang menginisiasi revisi Undang-Undang Polri pasti akan memasukkan semua hasil rekomendasi tim reformasi Polri," ujar dia.
Disampaikan Supratman, salah satu yang akan diperjelas masuk dalam revisi Undang-Undang Polri adalah mengenai penempatan anggota kepolisian. Instansi mana saja yang boleh diduduki anggota Polri, akan lebih detil lagi diatur.
"Terkait dengan hal itu terutama juga salah satunya penempatan personel Polri di lembaga-lembaga kementerian. Jadi pasti akan diatur," ucap dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































