tirto.id - Sebuah agen travel wisata di Labuan Bajo diduga telah menipu 22 turis asal Cina melalui paket wisata yang ditawarkannya. Agen tersebut diduga menggelapkan uang Rp244,2 juta milik seorang pengusaha asal Kanada. Berikut kronologinya.
Kasus ini dilaporkan telah membuat seorang pria berinisial SO (33) ditahan kepolisian Polres Manggarai Barat. Ia diduga merupakan pelaku penyelewengan dana wisata di Labuan Bajo.
Dugaan penipuan ini menyita perhatian publik setelah 22 turis asal Cina yang menjadi klien agen travel itu terlantar di Labuan Bajo. Mereka telah datang ke kompleks wisata premium di sana, namun nama mereka tak pernah terdaftar dalam akomodasi yang semula dikira akan didapatkan.
Seturut keterangan pihak kepolisian, SO telah mengakui perbuatannya. Ia kini ditahan polisi di Rutan Polres Manggarai Barat untuk diproses lebih lanjut.
SO semula bertindak sebagai perwakilan agen perjalanan LeBali International Tour milik seorang WNA asal Kanada. Ia kemudian diberi tugas untuk mempersiapkan seluruh akomodasi untuk para klien LeBali International Tour yang hendak berwisata ke Labuan Bajo, yakni 22 turis asal Cina.
Namun, ia justru menyelewengkan dana untuk perjalanan para wisatawan. Tindakannya itu kemudian membuatnya kini disangkakan dengan Pasal 492 UU Nomor 11 Tahun 2023 tentang KUHP dan terancam hukuman kurungan maksimal 4 tahun dan denda.
Kronologi Penipuan Agen Travel Bodong yang Sebabkan 22 Turis Cina Terlantar
Berdasarkan kronologi yang diungkap pihak kepolisian, kasus ini bermula pada Juli 2026 lalu. Kala itu, pemilik LeBali International Tour asal Kanada berinisial LN tengah mencari ketersediaan kapal pinisi menuju Taman Nasional Komodo pada 8-9 Agustus 2026.
Saat itulah LN berkontak dengan SO, yang mengaku sebagai pemilik travel agen bernama Danke Adventure. Keduanya semula dipertemukan dalam grup WhatsApp publik bernama “Labuan Bajo Agen To Agen”.
Melalui grup ini, SO meyakinkan LN bahwa dirinya bisa menyediakan hal tersebut. SO sendiri diidentifikasi sebagai pria asal Bekasi, Jawa Barat yang kini tinggal menetap di Labuan Bajo.
SO berujar kepada LN bahwa ia dapat mengamankan tempat di kapal pinisi KM Seven Angel untuk tanggal yang dibutuhkan LN. Agar dipercaya, SO membuat semuanya tampak resmi termasuk menerbitkan rincian tagihan (invoice) dengan komponen PPN 11 persen.
Hal itu kemudian membuat kedua belah pihak sepakat bekerja sama. Selama kurun waktu 30 Juli hingga 4 Agustus 2026, LN mentransfer uang kepada SO sebanyak tiga kali hingga totalnya menjadi Rp244,2 juta.
SO semula berujar jumlah uang itu diperlukan untuk membiayai perjalanan wisata premium. Pemesanan tiket KM Seven Angel selama 3 hari dua malam dan biaya masuk Taman Nasional Komodo disebutnya telah termasuk dalam komponen biaya tersebut.
Kemudian, pada Selasa (4/8), rombongan wisatawan asal Cina yang jadi klien LeBali International Tour menghubungi SO seiring adanya perintah larangan pelayaran menuju perairan Labuan Bajo. Saat itu, SO berbohong dengan menjamin bahwa pelayaran tetap bisa dilakukan.
Sehari berselang, Rabu (5/8), SO tiba-tiba mengirim informasi kepada para turis bahwa seluruh uang pembayaran perjalanan wisata telah raib. Dalam pesan tersebut, SO mengaku telah menggunakan seluruh uang pembayaran “untuk keperluan pribadi”. Ia juga mengaku tak ada sepeserpun uang yang telah ia bayarkan ke pihak pengelola atau akomodasi.
Pada Sabtu (8/8), rombongan 22 turis asal Cina tiba di Labuan Bajo. Namun, mereka berakhir terlantar tanpa kejelasan apa pun. Saat itu, SO justru berada di Jakarta.
Hal ini berlanjut hingga akhirnya SO ditangkap polisi. Ia kemudian diproses hukum dan terancam dijatuhi hukuman pidana 4 tahun kurungan penjara dan denda.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id

































