tirto.id - Seorang warga DI Yogyakarta, Desi Istiawan alias Dhendy (46), menjadi korban penipuan dengan modus Coretax. Kerugian yang Dhendy alami hampir mencapai Rp300 juta.
Menurut Dhendy, peristiwa itu bermula saat email pribadinya menerima sebuah email yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 23 September 2026.
Badan email itu menampilkan perintah untuk verifikasi tahap akhir Coretax dan penerbitan sertifikat kode otorisasi. Ia tidak langsung merespons email tersebut.
Sebab, email itu masuk ke spam akun email pribadi Dhendy. Tak berselang lama, sebuah nomor WhatsApp dengan default nama Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan pesan agar Dhendy mengaktivasi akun Coretax miliknya.
"Nomor ini mengontak saya melalui WA di tanggal 23 September sore untuk meminta aktivasi Coretax sesuai jadwal yang saya bisa. Karena sudah lewat jam kerja, maka disepakati tanggal 24 September untuk aktivasinya jam 10.00 WIB," ucapnya melalui pesan singkat, Jumat (25/9/2026).
Isi Saldo Dikuras Lewat Rekening Bank Digital
Keesokan harinya, melalui video call, pelaku penipuan meminta Dhendy memindahkan uang di rekening pribadinya ke Allo Bank. Dalih sang pelaku, aktivasi Coretax dikenai sejumlah biaya.
Kata si pelaku, usai aktivasi Coretax, Dhendy dapat mengembalikan semua uang itu ke rekening pribadinya. Ia kemudian membuat rekening Allo Bank.
Dhendy lantas memindahkan seluruh yang di rekening Bank Mandirinya ke rekening Allo Bank yang baru dibuat. Pelaku kemudian mengirimkan sebuah link yang disebut sebagai situs aktivasi Coretax. Dhendy pun memencet link tersebut.
"Setelah saya memindahkan semua rekening di Allo Bank. Dia memberikan link untuk aktivasi Coretax. Beberapa menit kemudian saya mengecek saldo rekening saya di Allo Bank menjadi Rp0," sebut dia.
Dhendy turut menyertakan rekening koran Allo Bank-nya. Ada total tiga transaksi keluar, yakni transfer ke seseorang bernama Anisa senilai Rp250 juta, transfer lain ke seseorang bernama Sarbeni senilai Rp9,5 juta, dan transfer ke seseorang bernama Anisa senilai Rp29,3 juta.
Ia langsung menelepon call center Allo Bank dan melaporkan kejadian penipuan itu. Allo Bank meminta korban membuat laporan ke IASC serta OJK.
Dhendy juga membuat laporan ke Polda DI Yogyakarta. Laporan Dhendy tercatat dengan nomor Reg/505/IX/2026/DIY/SPKT.
Topeng Logo DJP dan Hubungan Keluarga dengan Kabiro Humas KPK
Dalam melancarkan aksinya selama panggilan video yang berlangsung 28 menit tersebut, pelaku sengaja menyembunyikan wajah aslinya di balik gambar logo resmi DJP. Pelaku juga jarang bersuara secara intens dan hanya berbicara ketika memandu verifikasi data.
"Itu [saat video call] meminta aktivasi Coretax, verifikasi data sambil menunggu si penelpon meng-update data saya di Coretax. Jadi, tidak intens komunikasi terus selama 28 menit itu," ucapnya.
Selain membuat laporan ke kepolisian, Dhendy mengaku telah meminta bantuan kepada sang kakak, Yuyuk Andriati Iskak, yang menjabat Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































