tirto.id - Tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemanggilan artis Ruben Samuel Onsu pekan ini. Ini adalah pemanggilan untuk pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi bisnis yang dilaporkan oleh mitranya.
"Kalau di panggilan, pemeriksaan tersangkanya hari Jumat, tanggal 28 Agustus, ya," ungkap Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mohamad Iskandarsyah, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/8/2026).
Iskandarsyah menerangkan ini adalah pemeriksaan pertama terhadap Ruben setelah dia ditetapkan jadi tersangka. Namun, Iskandarsyah masih belum bisa memastikan apakah Ruben akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut atau tidak.
Dia pun menerangkan mengenai alasan Ruben belum ditahan. Berdasarkan Pasal 100 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, seseorang dilakukan penahanan apabila mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
Selain itu, penahanan dilakukan apabila tersangka memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti, melakukan ulang tindak pidana, terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan tersangka atau terdakwa, serta memengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.
"Semua itu tidak terpenuhi ya (oleh karena itu, Ruben tidak ditahan)," ucap Iskandarsyah.
Sebagai informasi, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan Ruben Samuel Onsu (RSO) sebagai tersangka kasus penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan laporan P yang mewakili korban berinisial DM.
Laporan polisi itu terdaftar dengan Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025. Korban bukan dari kalangan selebriti.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengemukakan penyidik mendalami dengan memeriksa enam orang saksi dan ahli usai menerima laporan tersebut. Penyidik lalu melakukan gelar perkara hingga penetapan tersangka.
"Kemudian, pada beberapa hari lalu, telah dilakukan gelar perkara. Dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian, dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," ujar Joko kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































