Menuju konten utama

Tak Cuma Rupiah, Transaksi Bursa Komoditas Bakal Wadahi Dolar AS

OJK juga berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga teknis guna memastikan tata kelola perdagangan mineral serta komoditas strategis berjalan optimal. 

Tak Cuma Rupiah, Transaksi Bursa Komoditas Bakal Wadahi Dolar AS
Karyawan memperlihatkan uang dolar Amerika Serikat (AS) di Kantor Cabang Bank Syariah Indonesia, Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang penggunaan mata uang asing, seperti Dolar Amerika Serikat (AS), dalam transaksi perdagangan di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Langkah ini disiapkan untuk mendukung fleksibilitas pasar sekaligus meningkatkan transparansi perdagangan komoditas nasional.

Langkah strategis ini diambil seiring dengan penerbitan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru, yakni POJK Nomor 15/2026 tentang Peralihan Tugas dan Wewenang dari Bappebti ke OJK, serta POJK Nomor 16/2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Regulasi ini menjadi landasan hukum utama pengawasan perdagangan komoditas di bawah OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK, Sarjito, mengungkapkan bahwa fleksibilitas mata uang transaksi telah dibahas bersama pihak-pihak terkait, termasuk Bank Indonesia. Penggunaan mata uang Dolar AS dinilai memungkinkan untuk memfasilitasi transaksi yang melibatkan pasar internasional.

"Dari diskusi yang kita lakukan dengan pihak-pihak terkait, dalam hal ini dengan Bank Indonesia, itu dimungkinkan bahwa transaksinya nanti tidak hanya dalam bentuk mata uang rupiah, jadi misalnya dengan US Dollar," ujar Sarjito dalam konferensi pers RDKB OJK, Senin (5/12026).

Selain masalah mata uang, OJK juga terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga teknis termasuk dengan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) guna memastikan tata kelola perdagangan mineral serta komoditas strategis berjalan optimal.

Koordinasi ini mengacu pada Pasal 5 POJK 15 Tahun 2026 yang mengamanatkan sinergi lintas otoritas. Sinergi tersebut bertujuan untuk memperkuat traceability atau keterlacakan serta transparansi di seluruh rantai transaksi komoditas di Indonesia. Hal ini diharapkan mampu mencegah berbagai praktik kecurangan perdagangan yang selama ini berpotensi merugikan negara.

"Koordinasi tersebut diharapkan dapat mendukung tujuan menghindari praktik under-invoicing dan transfer pricing dalam trading atas mineral strategis dan komoditas strategis," kata Sarjito.

Terkait skema perdagangan, penyelenggaraan BMKS akan diterapkan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan kelembagaan, infrastruktur pasar, sistem teknologi informasi, hingga kesiapan para pelaku pasar.

Penetapan jenis komoditas yang wajib atau sukarela ditransaksikan akan ditetapkan melalui keputusan OJK berdasarkan arahan pemerintah.

Karena itu, OJK akan menyusun ketentuan turunan berupa Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) untuk mengatur teknis penyelenggaraan BMKS oleh bursa, lembaga kustodian, lembaga kliring, dan perantara perdagangan BMKS. PADK juga akan mengatur penilaian dan kepatutan penyelenggara dan perdagangan produk BMKS.

Baca juga artikel terkait BURSA atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Andrian Pratama Taher