tirto.id - Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengungkap alasan 92 emiten keluar dari Papan Pemantauan Khusus setelah bursa menerapkan penyempurnaan aturan pada Senin (28/9/2026).
Jeffrey mengatakan keluarnya 92 efek tersebut merupakan konsekuensi dari penghapusan sejumlah kriteria dalam aturan Papan Pemantauan Khusus. Meski demikian, BEI memastikan perlindungan investor tetap berjalan melalui sejumlah kebijakan, termasuk peningkatan keterbukaan informasi.
“Oh iya, karena itu tentu sebelum kami melakukan revisi atas Papan Pemantauan Khusus, kami sudah melakukan beberapa kebijakan untuk memastikan perlindungan investor tetap berjalan. Misalnya dengan keterbukaan atau disclosure dari data pemegang saham, data yang lebih granular, dan lain-lain,” ujar Jeffrey.
Berdasarkan rilis BEI, sebanyak 92 efek keluar dari Papan Pemantauan Khusus karena tidak lagi memenuhi kriteria 1, 6, 7, dan/atau 10 yang dihapus. Sementara itu, sebanyak 42 efek tetap berada di papan tersebut karena masih memenuhi kriteria yang berlaku.
“Dengan berlakunya penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus pada hari ini (28/9), sebanyak 92 Efek keluar dari Papan Pemantauan Khusus karena tidak lagi memenuhi kriteria 1, 6, 7, dan/atau 10 yang dihapus. Sementara itu, sebanyak 42 Efek tetap berada pada Papan Pemantauan Khusus karena masih memenuhi kriteria yang berlaku,” dikutip dari rilis pers BEI, Senin (28/9/2026).
Perubahan tersebut dilakukan melalui revisi Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.
Kedua peraturan tersebut diterbitkan pada Jumat (25/9/2026) dan mulai berlaku pada Senin (28/9/2026).
Selain mengubah kriteria Papan Pemantauan Khusus, BEI juga menyempurnakan mekanisme perdagangan efek dengan menerapkan Non-Cancellation Period dalam mekanisme Full Call Auction (FCA).
BEI menyebut penerapan mekanisme tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pembentukan harga sehingga harga yang terbentuk dapat mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran secara wajar.
Namun, penerapan Non-Cancellation Period belum dimulai. BEI akan mengumumkan tanggal efektif penerapannya bersamaan dengan implementasi Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP).
“Implementasi Non-Cancellation Period pada Pemantauan Khusus akan mulai diberlakukan bersamaan dengan implementasi Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP), dengan tanggal efektif penerapannya akan diumumkan lebih lanjut,” dikutip dari rilis pers BEI.
Penulis: Mukhtar Abdullah
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































