tirto.id - Pada September lalu, seorang perawat kelahiran Indonesia yang menetap di Pennsylvania, Amerika Serikat (AS) ditangkap petugas ICE atau Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS. Ia diklaim sebagai imigran ilegal kendati sejak kecil tinggal di Amerika. Ia kini terancam dideportasi, dipindahkan menjauh dari suami dan anaknya.
Penangkapan Monica itu semula menjadi perhatian publik setelah The Philadelphia Inquirer melaporkannya pada Jumat (2/10/2026). Laporan itu mengungkap kisah sang perawat ditangkap dan ditahan selama 15 hari sebelum bebas berkat penangguhan eksekusi deportasi.
Penangkapan Monica dilaporkan terjadi pada 15 September 2026. Kala itu, ia hendak berlibur ke Disneyland di California bersama suami dan anaknya yang masih berusia 3 tahun.
Akan tetapi, rencana liburan itu sekejap berubah jadi pengalaman menakutkan. Monica ditangkap petugas imigrasi ICE di depan mata anaknya, ia kemudian ditahan di fasilitas ICE sembari dibayangi ketakutan akan dideportasi begitu saja.
Padahal, jika melihat profil Monica, ia sudah tinggal di AS selama lebih dari 20 tahun. Ia sudah tinggal di sana sejak masih belia. Di sana pula ia bekerja dan berumah tangga.
Profil Monica Ryadi dan Kisahnya Ditangkap Petugas ICE
Dalam laporan The Philadelphia Inquirer, Monica disebut sebagai seorang perawat terdaftar di Delaware County, Pennsylvania. Ia disebut telah bekerja selama bertahun-tahun di sana dan sejak belia tinggal di Amerika Serikat.
Laporan itu menyebut, Monica merupakan orang Indonesia yang terpaksa pindah dari Indonesia ke AS. Ketika ia berusia 9 tahun, keluarganya mengalami persekusi berbasis agama dan terpaksa harus pindah ke AS.
Hal itu membuat Monica tumbuh berkembang sebagai seorang perempuan di sana. Ia bersekolah di sekolah menengah di AS, juga mengenyam pendidikan tinggi di negara tersebut.
Monica merupakan lulusan Ohio University. Di universitas tersebut ia mendapatkan gelar keperawatan pada 2019 lalu. Sejak itu, ia kemudian bekerja sebagai perawat.
Tumbuh kembang di Amerika, ia juga membangun keluarga di sana. Ia merupakan istri dari Steven Sary. Pasangan itu memiliki anak berusia 3 tahun bernama Luca.
Kehidupan itu semula dijalani secara normal. Namun, hal itu berubah pada 15 September lalu.
Kala itu, Monica dan Steven berencana untuk mengajak Luca berlibur ke Disneyland di California. Mereka kemudian pergi dengan pesawat terbang dan tiba di Bandara Internasional Los Angeles pada hari tersebut.
Menukil Indonesian Lantern, pendaratan Monica dan keluarganya di bandara kemudian berakhir buruk. Setiba di bandara, sekitar empat hingga lima orang berpakaian sipil mengerumuni Monica, menyebut bahwa mereka adalah agen imigrasi ICE.
Orang-orang itu kemudian menunjukkan lencana. Namun, setelah itu, Monica tiba-tiba diborgol.
Suami Monica, Steven, sempat memprotes hal tersebut. Pasangan itu berulang kali menyebut Monica adalah imigran legal. Namun, petugas ICE terus menyebut Monica sebagai imigran ilegal dan mengancam Steven akan ikut ditangkap jika terus memprotes, serta menyerahkan Luca ke layanan perlindungan anak setelahnya.
Petugas ICE kemudian membawa Monica ke Adelanto ICE Processing Center di California. Ia ditahan di sana selama 15 hari.
Selama penangkapan itu, petugas ICE mengatakan kepada Monica bahwa perawat itu akan dideportasi. Tak jelas ke negara mana Monica dideportasi, namun yang pasti bukan Indonesia. Informasi itu dikatakan petugas ICE tanpa dokumen atau surat perintah apa pun untuk menjelaskan penangkapan tersebut.
Setelah 15 hari, Monica kemudian dibebaskan. Kuasa hukumnya menyebut pembebasan itu terjadi setelah keputusan deportasi ditangguhkan. Monica bebas namun masih dibayangi potensi dideportasi sewaktu-waktu.
Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) belakangan membuat klarifikasi atas kasus tersebut. Dalam pernyataannya, DHS menyebut Monica sebagai “illegal alien”, istilah yang digunakan penegak hukum imigrasi AS untuk merujuk orang asing yang datang ke AS secara ilegal.
DHS juga menyebut penangkapan Monica terjadi karena perawat tersebut tinggal di AS melebihi masa visanya. Sebuah perintah deportasi terhadap Monica pada 2010 juga disinggung DHS dalam keterangan tersebut.
Akan tetapi, laporan The Philadelphia Inquirer menjelaskan, dasar penangkapan DHS itu punya nuansa yang berbeda. Perintah deportasi itu merupakan bagian dari mekanisme standar bagi pemilik status kewarganegaraan macam Monica.
Sejak 2005, Monica dan keluarganya menetap di AS dengan mekanisme Withholding of Removal. Mekanisme ini memberikan perlindungan bagi orang asing yang melarikan diri ke AS dari bahaya di tempat asalnya.
Mekanisme itu mirip dengan suaka. Namun, Withholding of Removal tetap memberikan kewenangan bagi otoritas AS untuk mendeportasi orang dengan status ini. Hanya saja, orang dengan status seperti Monica nantinya dilarang dideportasi ke negara asal yang menjadi tempat potensi bahaya terhadap mereka.
Semula, orang-orang dengan status macam Monica bisa hidup di AS selama bertahun-tahun. Namun, hal ini berubah seiring kebijakan imigrasi agresif yang diterapkan oleh pemerintahan Presiden AS Donald Trump.
Pemerintahan Trump belakangan menggalakkan upaya deportasi bagi imigran. Jika diklaim sebagai ilegal, para imigran ini bahkan dapat dideportasi ke negara ketiga, yakni negara lain yang bukan negara asal mereka.
Mekanisme itu belakangan disorot banyak pihak setelah pemerintahan Trump turut memasukkan negara-negara rawan konflik dan tingkat kriminalitas tinggi sebagai tujuan deportasi. Pada 2025 lalu, sejumlah imigran asal Vietnam dideportasi AS ke Sudan Selatan, negara yang bahkan AS menggolongkannya sebagai negara yang tak ramah dikunjungi.
Dalam kasus Monica Ryadi, perawat kelahiran Indonesia itu kini dibayangi ketakutan jadi imigran yang dideportasi dengan mekanisme tersebut. Sebagaimana diungkap kuasa hukumnya, Monica telah dibebaskan, namun tetap dibayangi potensi dideportasi ke negara ketiga sewaktu-waktu.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id

































