tirto.id - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang warga negara (WN) Italia berinisial JF (41) pada Jumat (24/07/2026) malam. JF dipulangkan ke negara asalnya usai menyelesaikan proses hukum atas aksi penganiayaan terhadap warga lokal dan melebihi izin tinggal (overstay) di Bali.
Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh JF terjadi di Desa Pemecutan Kelod, Denpasar, pada Rabu (08/04/2026) sekitar pukul 08.00 WITA. Kejadian tersebut bermula ketika laki-laki WNI berinisial KR (29) terbangun dari tidurnya akibat mendengar keributan antara istrinya dengan JF.
Keributan tersebut terjadi karena JF yang tinggal bersebelahan merasa terganggu oleh suara istri KR yang sedang memasak. Saat KR berusaha melerai, JF tersulut emosi dan menampar pipi kiri korban sebanyak satu kali. Korban yang merasa tidak menerima perbuatan tersebut melaporkan JF ke Polresta Denpasar.
“JF diproses secara hukum dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sesuai Pasal 471 ayat (1) KUHP,” kata Teguh dalam keterangannya, Sabtu (25/07/2026).
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 17 April 2026, JF dijatuhi pidana pengawasan selama 3 bulan. Namun, akibat statusnya yang juga melakukan pelanggaran keimigrasian, masa pidana pengawasan tersebut dijalani di dalam Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar.
Pelanggaran keimigrasian yang dilakukan JF tersebut tergolong berat karena dia tercatat melebihi izin tinggal selama 1.154 hari atau 3 tahun 1 bulan.
“JF telah menyelesaikan masa hukuman pidana pengawasan 3 bulan pada 17 Juli 2026. Kami mendeportasinya sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Teguh.
Selain dideportasi ke Roma, nama JF diusulkan ke dalam daftar penangkalan untuk mencegahnya masuk kembali ke wilayah Indonesia. Menurut Teguh, hal tersebut sudah sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius. Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek pada kasus,” tutupnya.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































