tirto.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) menjelang akhir tahun. Program ini berlangsung selama satu bulan yang dimulai hari ini, Kamis (1/10/2026).
Pemutihan PKB direalisasikan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 608/KPTS/BAPENDA/2026 tertanggal 30 September 2026. Hingga 31 Oktober 2026, wajib pajak bakal mendapat banyak keringanan.
Keringanan pertama adalah pemilik kendaraan dengan tunggakan, tidak perlu melunasi seluruh kewajiban berdasarkan jumlah tahun yang menunggak. Artinya, masyarakat hanya membayar pajak cukup dua tahun saja, yakni satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan, serta bebas denda.
"Mulai hari ini sampai 31 Oktober 2026 nanti, kami gelar program pemutihan PKB, teknisnya cuma bayar yang nunggak dan tahun berjalan. Denda tidak ada, kami hapuskan," ungkap Gubernur Sumsel Herman Deru, Kamis (1/10/2026).
Selain pemutihan PKB, Pemprov Sumsel juga memberi insentif bagi wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu. Apresiasi itu berupa pemotongan 5 persen dari pokok PKB sebelum jatuh tempo.
"Yang bayar pajak tepat waktu kami kasih diskon 5 persen," kata Herman.
Keuntungan lain yang diberi bagi wajib pajak adalah potongan 50 persen bagi mutasi kendaraan ke Sumsel. Wajib pajak juga tidak dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II.
"Jadi, bawa kendaraannya dan mutasi ke Sumsel, kami beri banyak kemudahan dan keringanan," kata Herman.
Gubernur Herman berharap wajib pajak dapat memanfaatkan program ini karena waktunya tidak berlangsung lama. Masyarakat juga tidak menunggu hingga mendekati batas akhir periode untuk menghindari antrean.
"Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya karena waktunya tidak lama, cuma sebulan," pungkasnya.
Penulis: Irwanto
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































