Menuju konten utama

Bayar Pajak Motor di Jabar Kini Tak Perlu KTP Pemilik Pertama

Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) permudah syarat bayar pajak kendaraan di Jabar cukup bawa STNK.

Bayar Pajak Motor di Jabar Kini Tak Perlu KTP Pemilik Pertama
Petugas mengecek nomor kendaraan saat melakukan penelusuran penunggak pajak kendaraan di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (14/1/2026). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/YU

tirto.id - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mempermudah prosedur pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan. Mulai 6 April 2026, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan untuk melakukan transaksi pembayaran pajak.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan, wajib pajak kini cukup membawa STNK dan KTP dari pihak yang menguasai kendaraan tersebut. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak pribadi maupun perusahaan.

"Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak," ujar Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2026).

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas keluhan seorang warga yang dipersulit saat membayar pajak di salah satu kantor Samsat di Jawa Barat.

Warga tersebut sempat diminta membayar biaya tambahan tak resmi sebesar Rp700.000 karena tidak membawa KTP pemilik asli.

Setelah video kejadian itu viral di media sosial, KDM menegaskan agar praktik tersebut segera dihentikan.

Menurut KDM, penyederhanaan aturan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Ia menekankan bahwa birokrasi layanan publik harus dibuat efisien agar tidak membebani masyarakat.

"Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak," kata KDM.

Baca juga artikel terkait PAJAK KENDARAAN BERMOTOR atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah