tirto.id - Pendapatan pajak daerah Provinsi Jawa Tengah mengalami peningkatan. Hingga akhir April 2025, realisasi pajak sudah mencapai Rp3,77 triliun atau 29,81 persen—melebihi target 27,79 persen.
Kenaikan target realisasi pajak tersebut turut disumbang dampak program pemutihan pajak kendaraan yang meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dilihat dari data, pendapatan dari pajak kendaraan bermotor sebesar Rp1,2 triliun, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp456,6 miliar, pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan Rp874,2 miliar, dan pajak rokok Rp1,18 triliun.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu. Dia mengimbau agar warga tak lagi menunda kewajiban tersebut dengan alasan menunggu program pemutihan.
“Yang ingin memanfaatkan program pemutihan [pajak], saya imbau masyarakat untuk segera. Karena, batas waktunya sampai tanggal 30 Juni,” ujar Luthfi dalam rapat membahas realisasi kinerja APBD Provinsi Jawa Tengah di kantornya, Rabu (14/5/2025).
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung di Jawa Tengah mencakup pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku. Program ini dimulai sejak 8 April dan akan berakhir 30 Juni 2025.
Luthfi juga mengajak masyarakat tidak lagi menunda-nunda membayar pajak sambil menunggu pemutihan.
“2026 nanti, [masyarakat] harus [taat] bayar pajak karena pemutihan seyogyanya hanya bagi mereka [kendaraan] yang sudah mati. Pajak itu kewajiban yang harus dibayar,” tegasnya.
Luthfi juga menyampaikan proses pengawasan dan penagihan pajak kendaraan bermotor akan diperkuat hingga ke level terbawah. Nantinya, tidak hanya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang bergerak, tapi juga pemerintah desa.
“Penagihannya nanti akan ikut dilakukan juga oleh pemerintah desa, dalam rangka menghadirkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor,” bebernya.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































