Menuju konten utama

Ahmad Luthfi soal Solo Jadi Daerah Istimewa: Itu Wewenang Pusat

Luthfi memilih mendorong pentingnya pembangunan ekonomi lewat penguatan wilayah aglomerasi di Jateng daripada membahas Solo sebagai daerah istimewa.

Ahmad Luthfi soal Solo Jadi Daerah Istimewa: Itu Wewenang Pusat
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memberikan keterangan persnya kepada para wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025). Tirto.id/Naufal Majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menekankan pembentukan Daerah Istimewa Surakarta merupakan wewenang penuh pemerintah pusat. Purnawirawan Polri ini justru lebih suka membahas pembangunan ekonomi melalui penguatan wilayah aglomerasi di Jawa Tengah daripada membahas wacana menjadikan Solo sebagai daerah istimewa.

Saat ditanya soal wacana menjadikan Kota Solo sebagai daerah istimewa, Luthfi menegaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah provinsi, kata Luthfi, tidak memiliki kapasitas untuk menentukan arah kebijakan semacam itu.

"Untuk Provinsi Jawa Tengah, kita tidak punya kewenangan ya, karena itu semua kewenangan pusat. Jadi ada wacana dan lain sebagainya, kita tidak pernah tahu,” kata Luthfi usai dirinya menghadiri rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Kemendagri dan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).

Daripada membahas status keistimewaan daerah Solo, perhatian Luthfi lebih diarahkan pada pengembangan wilayah-wilayah aglomerasi di Jawa Tengah. Menurutnya, pendekatan ini lebih strategis dalam rangka menciptakan pusat-pusat ekonomi baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah.

Pentingnya pertimbangan aspek ideologis, politik, sosial, serta pertahanan dan keamanan turut disinggungnya sebagai syarat dalam pengambilan kebijakan besar, termasuk wacana status khusus bagi suatu wilayah.

"Jadi misalkan aglomerasi Solo Raya, aglomerasi Semarang Raya, aglomerasi Kedu Raya, aglomerasi Banyumas, aglomerasi Pekalongan Raya. Ini untuk menumbuhkan bahwa kebersamaan antara aglomerasi itu untuk menciptakan ekonomi baru, itu yang kita tekankan," ujar Luthfi.

"Yang perlu kita tegaskan saat ini adalah kita harus bisa menumbuhkan perekonomian baru, itu yang lebih penting,” lanjutnya.

Mengenai wacana Solo sebagai daerah istimewa, Luthfi mengaku tidak terlalu memahami persoalan tersebut secara mendalam.

"Kalau masalah istimewa saya kurang begitu paham, kurang begitu tahu. Tapi prinsip kewenangan sekali lagi ada di pusat," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa rencana pembentukan Surakarta menjadi daerah istimewa merupakan usulan dari masyarakat.

"Jadi saya pastikan itu bukan dari pemerintah, tapi mungkin usulan dari masyarakat," kata Rifqinizamy di Kompleks MPR/DPR RI, Senin (28/4/2025) lalu.

Dia menjelaskan upaya pembentukan daerah istimewa harus melalui sejumlah proses dari pemerintah daerah kemudian dimusyawarahkan di DPRD. Kemudian dipertimbangkan oleh gubernur dan DPRD provinsi sebelum akhirnya disahkan oleh pemerintah pusat dan DPR RI.

"Kalau Surakarta itu misalnya harus disetujui oleh Gubernur Jawa Tengah. Harus disetujui melalui rapat DPRD Provinsi Jawa Tengah," katanya.

Rifqinizamy menuturkan bahwa hingga saat ini sudah ada 341 daerah di tingkat provinsi dan kota yang mengajukan pemekaran dan pengubahan status menjadi daerah istimewa. Namun dari jumlah tersebut hanya 10 persen yang sudah siap secara administrasi.

"Itu masih jauh, masih sangat prematur yang 341 itu. Ada sekitar 10 persennya yang syarat administratif ini sudah terpenuhi. Tetapi itu pun kan harus dilihat secara objektif di lapangan," kata dia.

Baca juga artikel terkait PEMEKARAN PROVINSI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher