tirto.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penindakan terhadap peredaran rokok ilegal telah mencapai 1,2 miliar batang hingga 31 Juli 2026. Jumlah tersebut hampir dua kali lipat dibandingkan capaian periode yang sama tahun sebelumnya (sekitar 600 juta batang).
Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Djaka Budhi Utama, berujar jumlah penindakan itu meningkat signifikan dibandingkan capaian pada tahun sebelumnya.
“Jumlah hasil penindakan yang sudah dilakukan oleh Bea Cukai sampai dengan saat ini sudah hampir 1 miliar lebih ya, 1,2 miliar batang sampai dengan bulan Juli ya. Tanggal 31 Juli, data yang ada di Bea Cukai itu ada kurang lebih sekitar 1,2 miliar," sebut Djaka saat konferensi pers via YouTube, Senin (11/8/2026).
Menurut Djaka, peningkatan penindakan tersebut merupakan hasil pengawasan yang terus dilakukan DJBC terhadap distribusi rokok ilegal. Salah satu penindakan terbaru yang dilakukan DJBC adalah pengungkapan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal dalam dua kontainer via kereta kargo Surabaya-Jakarta.
Rokok tersebut tidak dilekati pita cukai dan memiliki nilai barang sekitar Rp13,30 miliar. Pengiriman tersebut juga menjadi temuan modus baru bagi DJBC.
Rokok tersebut direncanakan dikirim ke wilayah Sumatra melalui jalur laut. Dari penindakan tersebut, DJBC memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp8,66 miliar.
Nilai tersebut terdiri dari potensi penerimaan cukai Rp6,68 miliar, pajak rokok Rp668 juta, dan PPN hasil tembakau Rp1,31 miliar.
Djaka menambahkan DJBC akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Penindakan itu disebut merupakan bagian dari tugas DJBC dalam menjaga penerimaan negara.
"Ya strategi dalam mencegah ini, tentunya kita tidak akan berhenti ya. Kami tidak akan berhenti karena salah satu tugas dari dari Bea Cukai itu ada adalah mengawal penerimaan negara agar dapat sesuai dengan apa yang menjadi ditargetkan oleh pemerintah," ucap dia.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































