tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota Intelkam Polsek Cimanggis, Ipda Yayat Sudrajat (YYS), memiliki belasan aset mewah yang tersebar di sejumlah wilayah. Aset-aset tersebut tengah dilacak oleh tim penyidik karena diduga kuat berkaitan dengan pusaran kasus suap proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa sejumlah aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah termasuk di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Kerawang, dan wilayah lainnya.
"Tentu penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran terkait dengan aset-aset dari yang bersangkutan yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara; Ayah Ade, HM Kunang; dan seorang pihak swasta bernama Sarjan. Mereka telah menjalani proses persidangan.
Kemudian, KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum atas pengembangan perkara ini. Namun, belum terdapat tersangka yang ditetapkan.
Meski belum terdapat tersangka, KPK telah melakukan serangkaian penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk Yayat. Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK hari ini.

Usai memeriksa Yayat, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah Yayat yang berlokasi di Depok untuk mencari barang bukti atas pengembangan kasus ini.
"Di mana pasca dilakukan pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik saudara YYS yang berlokasi di wilayah Depok," ujar Budi.
Namun, Budi belum menjelaskan hasil penggeledahan di rumah Yayat tersebut. Kata Budi, barang bukti yang ditemukan akan segera diumumkan di kemudian hari.
Penggeledahan ini, bukan yang pertama dilakukan KPK di rumah Yayat. Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah Yayat yang berlokasi di kawasan Raffles Hills, Cibubur, Depok, dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
Penggeledahan tersebut, dilakukan KPK usai menghadirkan Yayat sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Ade Kuswara. Yayat mengaku masih berstatus sebagai anggota aktif Polri dan berperan sebagai perantara proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Nama Yayat muncul lantaran diduga berperan sebagai perantara proyek dan menerima fee hingga mencapai sekitar Rp16 miliar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































