tirto.id - Mantan pengurus PT Rumpun memastikan lahan Carui di Cilacap yang menjadi objek dugaan korupsi oleh eks Pangdam IV/Diponegoro, Widi Prasetijono, merupakan lahan milik negara. Aset tersebut dipastikan bukan milik perusahaan di bawah Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip).
"Lahan milik negara," ujar Direktur PT Rumpun periode 2019-2021, Kolonel (Purn) Herly Suhartono, dalam kesaksiannya di sidang Pengadilan Militer Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Herly menerangkan bahwa sejak zaman penjajahan, lahan tersebut diambil alih oleh negara karena tidak pernah berhasil dikelola dengan baik. Pengelolaannya kemudian diserahkan kepada Kementerian Pertahanan melalui Kodam IV/Diponegoro. Yardip maupun PT Rumpun hanya memegang Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) untuk mengelola, bukan memiliki secara penuh.
"Yang pemahaman sepemahaman saya, yang bisa didapat, yang bisa dijualbelikan adalah pengelolaan, hak pengelolaan. Karena apa sebab? Adanya suatu sertifikat Hak Guna Usaha. Yang dimaksud itu apa? Tentunya bagi perusahaan perseroan terbatas diberikan kesempatan untuk mengelola. Pemahaman saya demikian. Jadi yang bisa dijualbelikan adalah saham pengelolaan," ungkap dia.
Dugaan Perintah Atasan
Sementara itu, Direktur PT Rumpun periode 2022, Letkol Cbs (Purn) Haryanto Sriwibowo, membeberkan awal mula rencana penjualan lahan tersebut. Ia mengaku dipanggil oleh tersangka Wisnu yang saat itu menjabat sebagai Asisten Perencanaan Kodam Diponegoro.
Haryanto sempat mempertanyakan alasan lahan Carui tersebut dijual. Namun, Wisnu menegaskan bahwa penjualan aset itu merupakan perintah langsung dari Widi Prasetijono selaku Pangdam dan Haryanto sebagai bawahan harus loyal dengan perintah pimpinan.
"Setelah ada beberapa bulan [saya menjabat], akhir bulan Desember, saya dipanggil lagi untuk membantu penjualan tanah di Rumpun Sari Antan. Ya saya bertanya, 'Kok dijual?' [Lalu Wisnu menjawab] 'Perintah Pimpinan'," kata Haryanto dalam kesaksiannya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































