Menuju konten utama

Kasus BUMD Cilacap, Saksi Nanang Akui Pernah Terima Cek Rp24 M

Cek tersebut diberikan mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda, lewat Widi.

Kasus BUMD Cilacap, Saksi Nanang Akui Pernah Terima Cek Rp24 M
Sidang kasus dugaan korupsi BUMD Cilacap di Pengadilan Militer Jakarta, Kamis (20/8/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda, terungkap sempat memberikan cek dengan total nominal Rp24 miliar kepada mantan Ketua Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip), Kolonel Cba (Purn), Nanang Patriadna,

Hal itu diungkap Kolonel Cba (Purn), Nanang Patriadna, saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan kasus korupsi jual beli lahan BUMD Cilacap di Pengadilan Militer Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Persidangan menghadirkan terdakwa mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono; Kolonel Inf Wisnu Kurniawan; Kolonel Chk Sjaiful Nursaid dan satu warga sipil bernama Suko Madyo Susilo. Mereka menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, hari ini.

Kolonel Cba (Purn), Nanang Patriadna, mengungkap saat dirinya masih menjabat, Andhi Nur Huda sempat memberikan cek yang dititipkan melalui Widi. Terdapat empat cek yang diberikan oleh Andhi dalam sebuah amplop pada Okrober 2023.

"Kami dipanggil menghadap beliau, kemudian setelah di ruangan kami diserahi amplop. Ini ada titipan dari saudara Andhi Nur Huda. Kemudian setelah dibuka isinya cek Rp24 miliar. Rp24 miliar dengan satu (cek senilai) Rp5 miliar, Rp5 miliar, Rp5 miliar, Rp9 miliar," kata Nanang, dalam kesaksiannya di persidangan.

Nanang mengungkap Widi memberitahukan pesan Andhi Nur Huda bahwa Rp19 miliar dari cek itu digunakan untuk membayar utang dari sertifikat yang diagunkan ke bank. Sedangkan Rp5 miliar diperuntukkan sebagai kompensasi penjualan 15 persen saham PT Rumpun.

Nanang menjelaskan ihwal agunan sertifikat ke bank yang dilakukan Andhi Nur Huda, dilakukan sebelum masa kepemimpinannya sebagai Ketua Yardip. Nilai agunan yang diajukan ke bank tersebut senilai Rp18 miliar.

"Kalau menurut sejarah silsilahnya, karena itu, kan, kejadiannya sebelum saya jadi Ketua YRD ya, itu ada sertifikat Carui itu diagunkan di Bank Agro. Bank Agro setelah dihitung-hitung sekitar utangnya itu Rp18 miliar sekian Rp18 miliar sekian begitu," tutur Nanang.

Menurut Nanang, dirinya mendapat informasi bahwa pengagunan lahan ke bank itu untuk menutupi kerugian dari anak usaha PT Rumpun yang selalu merugi. Namun, dia juga tak mengetahui, mengapa pengembaliannya dilakukan dengan melalui Widi.

Diketahui, Andhi Nur Huda, salah satu terpidana dalam kasus ini. Ada juga tersangka Awaluddin Muuri selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap dan Iskandar Zulkarnain selakuantan Kepala Bagian Perekonomian Setda Cilacap sekaligus Komisaris PT Cilacap Segara Artha.

Selain itu, tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ahmad Yazid alias Gus Yazid selaku Ketua Yayasan Silmi Kaffah.

Baca juga artikel terkait TPPU atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama