tirto.id - Kodam Diponegoro mengungkap mengenai aturan dalam penjualan sertifikat guna usaha (SGU) yang dikelola oleh TNI. Hal ini dijelaskan dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi penjualan lahan BUMD Kabupaten Cilacap oleh tersangka mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono.
Dalam sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Militer Jakarta, hari ini, menghadirkan 12 saksi. Salah satunya adalah Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro, Kolonel Arm Edy Susanto.
Edy menjelaskan mengenai aturan penjualan aset negara yang dikelola TNI atau yayasan di bawahnya. Dalam aturan, tertera bahwa keputusan harus diambil dalam sebuah rapat.
"Jadi memang ada ketentuan kalau di dalam kita menentukan suatu keputusan apa pun itu, kan, sebetulnya ditentukan atau diputuskan dalam suatu rapat itu yang diputuskan oleh pembina. Nah, proses ini, kan, harus berjalan. Jadi, pembina harus mengumpulkan seluruh anggotanya yang sesuai tercatat di AD/ART itu," kata Edy dalam persidangan, Kamis (20/82/2026).
Di dalam rapat itu, kata Edy, nantinya akan diputuskan apakah ada aset yang akan dijual. Setelah itu, dibuatkan risalah dan dirapatkan kembali bersama dengan pengurus Yayasan Rumput Diponegoro (Yardip).
"Nah Yayasan Rumput Diponegoro ini setuju atau tidak. Kalau memang di situ ada persetujuan, baru setelah itu karena ini, kan, jelas tanah negara. Kalau tanah negara berarti pembina dalam hal ini panglima itu harus membuat surat permohonan kepada pimpinan kita ini secara berjenjang sesuai dengan birokrasi yang ada," tutur dia.
Menurut Edy, dalam hal ini harus ada surat permohonan dan persetujuan kepada Kasad, Panglima TNI, dan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Apabila Kemhan sudah mengeluarkan persetujuan, maka jajaran di bawahnya akan menindaklanjuti untuk melaksanakan penjualan aset tersebut.
Apabila persetujuan itu tidak ada, maka tidak bisa dilaksanakan penjualan, karena tergolong tidak memiliki dasar yang jelas untuk melaksanakan penjualan. Sehingga, tidak boleh hanya sepihak dari pembina ataupun Yardip.
Jaksa koneksitas kemudian mempertegas mengenai penjualan lahan milik BUMD Cilacap yang menjadi objek perkara ini. Lalu, ditegaskan Edy bahwa syarat-syarat yang diwajibkan sebelum penjualan, tidak pernah terpenuhi.
"Lanjut, terkait dengan SHM 35, 37, 38 di Gajah tadi secara birokrasi sependek pengetahuan saksi itu ada risalah hasil penjualan dari Kodam atau yayasan? Tidak ada?" tanya jaksa koneksitas.
"Sampai dengan sekarang tidak ada risalah penjualan," jawab Edy.
"Tidak ada ya? Untuk Carui ada surat persetujuan dari Kemhan ataupun dari Panglima terkait penjualan SHM 35, 37, 38?" tanya jaksa kembali.
"Siap tidak ada, Pak," jawab Edy.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































