Menuju konten utama

Pakar Usul RUU Perampasan Aset Jadi Melindungi Aset Rakyat

Bambang meminta RUU melarang kewenangan tersebut digunakan untuk membungkam lawan politik, mengintimidasi wartawan atau masyarakat sipil.

Pakar Usul RUU Perampasan Aset Jadi Melindungi Aset Rakyat
Tangkapan layar - Pakar kebijakan publik Bambang Harymurti berbicara dalam rapat dengar pendapat umum terkait RUU Perampasan Aset yang digelar Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/8/2026). ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pakar publik cum toko pers, Bambang Harymurti mengusulkan perubahan nama Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi RUU Melindungi Aset-aset Rakyat dan Pemulihannya. Menurut Bambang, perubahan nomenklatur itu penting untuk menegaskan tujuan utama regulasi, yakni mengembalikan aset rakyat yang dicuri kepada masyarakat.

Usulan tersebut disampaikan Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait RUU Perampasan Aset.

“Saya mencoba mengusulkan, lebih baik itu judul undang-undangnya: ‘Melindungi Aset-aset Rakyat dan Pemulihannya.’ Karena sebetulnya intisari daripada Undang-Undang Perampasan Aset ini adalah untuk mengembalikan aset-aset rakyat yang dicuri kembali kepada rakyat,” kata Bambang dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Bambang pada prinsipnya mendukung tujuan RUU Perampasan Aset untuk mengambil kembali aset hasil kejahatan. Namun, dia mengingatkan kewenangan negara dalam mengambil alih hak milik pribadi juga berpotensi disalahgunakan jika tidak disertai perlindungan yang kuat.

“Namun karena justru Rancangan Undang-Undang ini kelihatannya akan memberikan kewenangan yang luar biasa kepada negara untuk mengambil alih hak milik pribadi, maka Rancangan Undang-Undang ini juga harus memiliki perlindungan yang luar biasa kuat terhadap kemungkinan upaya penyalahgunaan,” ujarnya.

Dia bahkan mengingatkan jangan sampai regulasi tersebut justru memberikan legitimasi terhadap penyalahgunaan kewenangan. “Jangan-jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset itu malah melegalisir perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal,” kata Bambang.

Usul 10 Pagar Pelindung Harta Rakyat

Bambang juga mengusulkan 10 prinsip yang disebutnya sebagai '10 Pagar Pelindung Harta Rakyat'. Pertama, perampasan aset secara permanen harus diputuskan oleh pengadilan yang independen. Menurut Bambang, RUU harus membedakan secara tegas antara penyitaan atau pembekuan sementara dengan perampasan aset secara permanen.

Negara, kata dia, tetap dapat membekukan aset dengan cepat agar tidak dijual atau dialihkan sambil menunggu proses hukum. Namun, penyidik, jaksa, polisi, maupun lembaga administratif tidak boleh memiliki kewenangan final untuk menentukan hilangnya hak warga negara atas hartanya.

“Penyidik, Jaksa, Polisi, maupun lembaga administratif tidak boleh memiliki kewenangan final untuk menentukan bahwa seseorang warga negara kehilangan hak atas hartanya,” ujar Bambang.

“Prinsipnya, pembekuan sementara hanya dapat dilakukan sebelum persidangan, perampasan permanen harus berdasarkan putusan pengadilan,” imbuhnya.

Kedua, Bambang meminta beban pembuktian tetap berada pada negara. Pemilik aset tidak boleh dipaksa membuktikan dirinya tidak bersalah hanya karena penyidik menilai kekayaannya mencurigakan.

Menurut dia, negara harus lebih dulu membuktikan aset yang menjadi objek, tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dituduhkan, waktu terjadinya perbuatan, serta hubungan faktual antara aset dan perbuatan melawan hukum tersebut.

“Barulah setelah ambang pembuktian tersebut terpenuhi, pemilik dapat diminta menjelaskan asal-usul yang sah dari aset tertentu,” katanya.

Oleh karena itu, Bambang menegaskan kekayaan yang belum dapat dijelaskan tidak boleh otomatis dikategorikan sebagai hasil kejahatan. “Jadi prinsipnya harus tegas: aset yang belum dapat dijelaskan bukan otomatis aset hasil kejahatan,” ujarnya.

Dia menilai ketidaksesuaian harta dengan penghasilan dapat menjadi alasan untuk melakukan penyidikan, tetapi tidak otomatis menjadi dasar perampasan permanen. Sebab, menurut Bambang, terdapat sejumlah kemungkinan lain seperti warisan, hibah, kenaikan nilai aset, investasi, kekayaan keluarga, pinjaman, transaksi bisnis, hingga kepemilikan bersama.

NCB Harus Jadi Pengecualian

Ketiga, Bambang meminta mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture (NCB) atau perampasan tanpa putusan pidana dibatasi secara ketat.

Dia menyebut NCB dapat diterapkan dalam keadaan luar biasa, misalnya ketika tersangka telah meninggal, melarikan diri, penuntutan pidana secara hukum tidak mungkin dilakukan, atau pelaku tidak dapat dihadapkan ke pengadilan karena alasan tertentu yang secara tegas ditentukan undang-undang. Namun, kategori tersebut harus dirumuskan secara tertutup dan tidak memberikan ruang diskresi yang terlalu luas.

“NCB harus menjadi pengecualian terhadap mekanisme perampasan melalui proses pidana, bukan jalan pintas untuk menghindari proses pidana,” kata Bambang.

Bambang juga meminta perlindungan bagi pihak ketiga yang beriktikad baik, termasuk pasangan yang tidak bersalah. Menurut dia, hubungan seseorang dengan tersangka tidak otomatis menjadikan harta milik orang tersebut sebagai aset hasil kejahatan. Perlindungan itu mencakup pasangan suami-istri, anak, ahli waris, mitra usaha, pemegang saham, kreditor, bank, pembeli beriktikad baik, hingga pekerja.

“Karena ini banyak terjadi nih, pembantu KTP-nya dipinjam dan sebagainya. Prinsipnya, hubungan seseorang dengan tersangka tidak dengan sendirinya membuat harta milik orang tersebut menjadi aset hasil kejahatan,” ujarnya.

Khusus harta bersama suami-istri, Bambang meminta pengadilan menentukan secara rinci siapa pemilik aset, kapan aset diperoleh, sumber dana pembelian, bagian kepemilikan masing-masing, serta apakah pasangan yang tidak bersalah mengetahui tindak pidana tersebut.

“Prinsipnya yaitu yang harus berlaku terhadap bentuk kepemilikan bersama lainnya: keadilan harus mengikuti kepemilikan, bukan mengikuti hubungan keluarga,” kata dia.

Hubungan Aset dan Tindak Pidana Harus Jelas

Bambang juga mengusulkan adanya hubungan faktual dan temporal antara tindak pidana dengan aset yang dirampas. Dia mencontohkan jika tindak pidana yang dituduhkan terjadi pada 2015, negara harus dapat menjelaskan alasan aset yang diperoleh pada 1985 berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Ini bukan berarti aset lama tidak pernah dapat dirampas, artinya hubungan tersebut harus dibuktikan,” ujarnya.

Menurut Bambang, makin jauh jarak antara waktu perolehan aset dan tindak pidana yang dituduhkan, semakin kuat dan spesifik bukti yang harus disediakan untuk membuktikan keterkaitannya.

Lalu, usulan lainnya berkaitan dengan pengelolaan aset yang telah disita atau dirampas. Bambang meminta pengelolaan aset dilakukan secara independen dan transparan, terpisah dari lembaga yang melakukan penyidikan dan penuntutan.

“Merampas aset hanyalah separuh dari pekerjaan. Negara juga harus menjaga nilainya,” kata Bambang.

Dia mencontohkan perusahaan yang disita dapat bangkrut, pabrik kehilangan pelanggan, mesin mengalami depresiasi, properti rusak, hingga saham kehilangan nilai.

Karena itu, Bambang mengusulkan lembaga pengelola aset diisi pengelola profesional, akuntan forensik, ahli penilaian aset, ahli hukum, dan ekonom. Dia juga meminta proses pengadaan transparan serta audit independen.

“Institusi yang menyidik suatu aset tidak—sekali lagi saya ulangi— tidak seharusnya sekaligus menjadi institusi yang mengelola atau menjual aset tersebut,” tegasnya.

Bambang juga meminta negara memberikan konsekuensi jika terjadi kesalahan dalam perampasan aset. Menurut dia, perampasan yang keliru dapat membuat perusahaan bangkrut, keluarga kehilangan rumah, reputasi seseorang hancur, hingga pekerja kehilangan pekerjaan.

Oleh karena itu, dia mengusulkan adanya pengembalian aset secepatnya jika masih memungkinkan, restitusi, kompensasi atas kerugian yang dapat dibuktikan, serta pertanggungjawaban pejabat apabila terjadi penyalahgunaan wewenang atau kelalaian berat.

“Prinsipnya, tanpa konsekuensi terhadap perampasan aset yang keliru, kekuasaan negara tidak akan memiliki pengendalian yang memadai,” ujarnya.

Larang Perampasan Aset untuk Kepentingan Politik

Pagar terakhir yang dia usulkan adalah larangan tegas terhadap penggunaan kewenangan perampasan aset untuk kepentingan politik. Bambang meminta RUU melarang kewenangan tersebut digunakan untuk membungkam lawan politik, mengintimidasi wartawan atau masyarakat sipil, menyelesaikan sengketa pribadi, menghukum aktivitas politik yang sah, maupun menekan perusahaan karena alasan politik.

“Kewenangan merampas aset tidak boleh hanya diserahkan pada niat baik pejabat yang sedang berkuasa,” kata Bambang.

Menurut dia, perlindungan hukum tidak boleh bergantung pada siapa pejabat yang sedang memegang kekuasaan.

“Perlindungan terbaik bukanlah janji bahwa pejabat hari ini akan bertindak dengan benar. Perlindungan terbaik adalah membangun struktur hukum yang membuat penyalahgunaan menjadi sulit dilakukan,” ujarnya.

Bambang juga menawarkan metode yang dia sebut sebagai 'Uji Pemerintahan yang Buruk' untuk menguji setiap ketentuan dalam RUU Perampasan Aset. Pertanyaan yang perlu diajukan, kata dia, adalah apakah sebuah ketentuan masih dianggap aman apabila pemerintahan, kepolisian, kejaksaan, dan lembaga hukum dikuasai oleh orang-orang yang paling tidak dipercaya.

“Apakah kita masih menganggap ketentuan ini aman jika orang-orang yang paling tidak kita percayai menguasai pemerintah, kepolisian, kejaksaan, dan lembaga hukum lainnya?” kata Bambang.

Dia menilai jika jawabannya tidak, maka ketentuan tersebut perlu diberi pengamanan tambahan. “Undang-undang yang baik tidak dirancang hanya untuk pemerintahan yang baik, undang-undang yang baik dirancang untuk membatasi pemerintahan yang buruk,” ujarnya.

Bambang juga menyebut Italia sebagai salah satu negara yang patut dijadikan pembanding dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Dia menyoroti adanya proses peradilan, kesempatan bagi pihak terdampak untuk mengajukan bukti, serta mekanisme menggugat keputusan perampasan.

Dia menilai Indonesia dapat mempelajari mekanisme Italia dalam mengembalikan aset hasil rampasan kepada masyarakat melalui pemanfaatan aset untuk kepentingan sosial dan publik.

“Undang-undangnya yang patut kita pelajari adalah dari Italia. Kenapa? Karena undang-undang perampasan aset di Italia tidak sekadar mengatakan pemerintah menganggap kekayaan Anda mencurigakan maka kekayaan itu menjadi milik negara. Ada proses peradilan, pihak yang terkena dampak dapat berpartisipasi dan mengajukan bukti, dan terdapat mekanisme untuk menggugat keputusan perampasan,” jelas dia.

Bambang mengingatkan DPR agar tidak hanya melihat niat baik RUU Perampasan Aset, tetapi juga potensi dampak buruk ketika kewenangan tersebut disalahgunakan.

“‘The road to hell is paved with good intentions.’ Jadi jalan ke neraka itu ternyata pinggirannya penuh dengan niat-niat baik,” kata Bambang.

Dia menegaskan tujuan RUU tersebut tetap baik, tetapi regulasi harus dirancang dengan analisis dan perlindungan yang memadai agar pemberantasan korupsi tidak justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. “Bahkan jangan sampai upaya kita memberantas korupsi malah membuat aparat penegak hukum kita semakin korup,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait RUU PERAMPASAN ASET atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama