Menuju konten utama

Jangan Sampai RUU Perampasan Aset Jadi Alat Politisasi Hukum

RUU Perampasan Aset wajib disusun sangat hati-hati demi menghindari abuse of power.

Jangan Sampai RUU Perampasan Aset Jadi Alat Politisasi Hukum
Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) melakukan aksi unjuk rasa di kawasan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (4/9/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan kembali keseriusannya untuk melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Memasuki pertengahan Juli ini, Komisi III DPR RI rutin menggelar rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak, mulai dari organisasi advokat hingga akademisi.

Rancangan beleid yang telah macet lebih dari 17 tahun di DPR RI ini ditargetkan rampung tahun ini.

"DPR tetap berkomitmen mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi. Jadi isu yang beredar di masyarakat bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset, itu tidak benar," ujar Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustofa, dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Saan juga menepis kabar adanya perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah terkait pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, kedua pihak memiliki komitmen serupa untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi, sejalan dengan visi-misi Presiden Prabowo Subianto.

"DPR terus melakukan pembahasan terkait RUU Perampasan Aset, khususnya di Komisi III, melalui berbagai RDPU maupun public hearing untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan," jelasnya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan lebih cepat karena sudah menjadi usul inisiatif DPR. Pimpinan dan para ketua kelompok fraksi Komisi III DPR telah menyepakati langkah untuk memaksimalkan sekaligus mempercepat penyerapan aspirasi publik.

Habiburokhman menepis tudingan bahwa DPR menolak atau memperlambat pembahasan RUU tersebut.

"Undang-undang yang inisiatifnya dari DPR logikanya memang jauh lebih cepat karena DIM-nya hanya satu dari pemerintah. Tapi kalau usulannya dari pemerintah, DIM-nya ada dari delapan fraksi. Maka menimbulkan banyak sekali DIM, delapan kali lipat bila diusulkan dari pemerintah," jelas politikus Fraksi Partai Gerindra itu dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

RUU Perampasan Aset mulai disusun sejak 2008 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kendati demikian, pembahasannya kerap terhambat di DPR. Percepatan yang didorong Komisi III saat ini disertai beberapa usulan terkait substansi dan mekanisme pelaksanaan jika kelak disahkan.

Habiburokhman sebelumnya mengungkap usulan agar RUU tersebut memakai nomenklatur "Pemulihan Aset". Penamaan ini merujuk pada aturan mengenai pengambilan harta hasil tindak pidana yang tertuang dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Ia menanyakan perihal nomenklatur tersebut kepada pengajar Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Yusuf Saefudin, saat Komisi III DPR mengundang dosen Ilmu Hukum tersebut dalam rapat dengar pendapat umum.

"Menurut Pak Yusuf, kalau ingin membuat undang-undang yang secara komprehensif membahas pemulihan kerugian, penyelidikan, pemeriksaan, penuntutan, dan sebagainya, hukum acara namanya asset recovery," ucap dia di kompleks DPR, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Selain itu, Komisi III DPR menerima masukan mengenai pembentukan lembaga khusus pengelolaan aset rampasan. Alasannya, tugas mengelola aset sitaan dinilai tidak tepat jika dilakukan Kejaksaan yang telah memiliki kewenangan penyidikan dan penuntutan. Habiburokhman menyatakan hal ini akan dikaji lebih lanjut.

Di sisi lain, muncul kekhawatiran dari DPR agar RUU Perampasan Aset tidak dijadikan alat pemukul rival politik dan memastikan aparat penegak hukum tetap menaati prinsip transparansi serta keadilan.

Anggota Komisi III DPR, Bimantoro Wiyono, menyatakan RUU Perampasan Aset harus dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan memegang prinsip proporsionalitas. Ia mengingatkan aparat agar tidak merampas aset yang tidak terbukti berkaitan dengan tindak pidana.

“Misalnya kerugian negara Rp10 miliar, tetapi yang disita Rp100 miliar. Nah, sisa Rp90 miliar itu apakah benar dihasilkan dari tindak pidana atau tidak? Inilah yang harus diawasi agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak atas harta benda warga negara yang dijamin negara,” tegasnya dalam RDPU Komisi III DPR RI bersama Harry Ponto dari Peradi SAI dan Hermansyah Dulaimi dari DPN Peradi di Gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Dalam agenda yang sama, anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas, menegaskan agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tidak membuka ruang untuk dijadikan instrumen politik yang menyasar pihak tertentu. Menurutnya, regulasi ini harus murni menjadi instrumen penegakan hukum yang berkeadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

Hasbiallah menilai pengaturan mengenai perampasan aset harus selaras dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menegaskan, perlindungan HAM tidak boleh dikesampingkan dalam upaya negara memulihkan kerugian akibat tindak pidana.

"Jangan sampai perampasan aset dijadikan alat politik. Ini berbahaya; negara bisa hancur kalau hukum digunakan menghantam seseorang hanya karena dilihat dari sisi politiknya. Kita harus tetap murni menegakkan hukum," tutur Hasbiallah.

Infografik Periksa Fakta RUU Perampasan Aset Belum Disahkan

Infografik Periksa Fakta RUU Perampasan Aset Belum Disahkan. tirto.id/Fuad

Apa Itu Konsep NCB dalam Perampasan Aset?

Menanggapi dinamika tersebut, Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute (TII), Afifah Fitriyani Oceanto, menyoroti pentingnya kepastian hukum mengenai objek perampasan. Ia mengingatkan agar norma yang disusun tidak membuka ruang multitafsir bagi aparat.

"RUU harus memberikan parameter yang jelas mengenai detail aset apa saja yang dapat dirampas, disita, dan diblokir, terutama terkait frasa 'diduga berasal dari tindak pidana' atau 'tidak seimbang dengan penghasilan'. Jangan sampai norma yang terlalu luas justru membuka ruang multitafsir dan menjadi masalah baru di kemudian hari," ujar Afifah dalam wawancara kepada Tirto, Selasa (14/7/2026).

Dia menambahkan perlunya ketegasan pembagian wewenang antarpenegak hukum serta jaminan perlindungan HAM melalui mekanisme due process of law. Terkait konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), Afifah menilai instrumen ini ideal untuk memulihkan aset pada kondisi tertentu.

"Menurut saya, konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) idealnya diterapkan sebagai instrumen untuk memulihkan aset hasil tindak pidana dengan target asset, bukan sebagai jalan pintas untuk berkelit dari proses hukum. NCB memang dapat menjadi solusi ketika proses pidana tidak dapat diselesaikan, misalnya karena pelaku meninggal dunia atau melarikan diri," jelasnya.

Afifah menekankan bahwa penerapan NCB harus disertai pengawasan pengadilan yang independen agar tetap akuntabel. Mengenai usulan lembaga khusus pengelola aset, ia berpendapat pembentukannya harus didasarkan pada kebutuhan yang nyata.

"Pembentukan lembaga khusus untuk mengelola aset sitaan patut dikaji secara mendalam, tetapi pembentukan lembaga baru bukanlah satu-satunya solusi. Yang perlu dijawab terlebih dahulu adalah apakah persoalan saat ini disebabkan oleh ketiadaan lembaga atau justru oleh tata kelola yang belum optimal," tuturnya.

Melengkapi perspektif tersebut, Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Bagus Pradana, menilai potensi penyalahgunaan terbesar berada pada diskresi aparat yang terlalu luas. Menurutnya, kerangka hukum yang ada saat ini masih sangat umum.

"Potensi yang paling besar itu terdapat pada diskresi aparat yang mulai dari tahap penelusuran, pemblokiran, penyitaan, hingga pengelolaan aset itu masih terlampau luas. Perlu ada parameter yang jelas agar tidak menjadi pasal karet dalam draf yang masih mentah ini," ungkap Bagus dalam wawancara kepada Tirto, Selasa (14/7/2026).

Bagus juga memperingatkan risiko besar jika regulasi ini digunakan sebagai senjata politik anti-korupsi untuk menekan lawan. "Jangan sampai apa yang kita berikan ini justru menjadi instrumen politik atau alat peras bagi lawan politik," tuturnya.

Terkait mekanisme NCB, Bagus berpendapat bahwa negara wajib menyodorkan bukti awal yang kuat sebelum melakukan perampasan tanpa putusan pidana. Ia menegaskan NCB harus diposisikan sebagai pelengkap saat pelaku tidak bisa diadili, bukan sebagai jalan pintas pembuktian.

Mengenai tata kelola aset, Bagus menyepakati adanya pemisahan fungsi, namun ia menyarankan agar DPR tidak terburu-buru membentuk lembaga baru yang bisa membebani birokrasi.

"Pilihan paling logis adalah memandatkan kewenangan tambahan kepada lembaga yang sudah ada dengan mandat dan mekanisme akuntabilitas yang jelas. Hal ini jauh lebih arif daripada terus membentuk lembaga baru di tengah gemuknya struktur pemerintahan," jelas Bagus.

Berdasarkan draf sementara Badan Keahlian DPR (BKD), RUU ini terdiri dari 62 pasal dalam delapan bab yang mengonsolidasikan berbagai regulasi seperti KUHP, UU Tipikor, hingga UU Narkotika.

Selain itu, rancangan ini mempertimbangkan tiga putusan Mahkamah Konstitusi (Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016, Nomor 35/PUU-XVII/2017, dan Nomor 125/PUU-XXIII/2025) untuk menjamin landasan hukum yang kuat.

Merujuk Pasal 5, terdapat empat kategori aset yang dapat dirampas: alat atau sarana tindak pidana, hasil tindak pidana yang telah dikonversi, aset sah milik pelaku untuk membayar ganti rugi, serta barang temuan yang diduga berasal dari kejahatan.

Kepala BKD, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa fokus utama RUU ini adalah pengaturan NCB atau perampasan tanpa putusan pidana.

”Yang conviction based ini sudah ada dalam berbagai peraturan perundang-undangan kita. Nah, tentu yang menjadi isu adalah belum adanya pengaturan terkait non-conviction based,” kata Bayu dalam rapat di DPR pada 15 Januari 2026 lalu bersama Komisi III.

Pasal 6 merinci bahwa mekanisme NCB dapat diterapkan jika tersangka meninggal, melarikan diri, sakit permanen, tidak diketahui keberadaannya, atau perkara tidak dapat disidangkan.

Syarat tambahannya adalah aset tersebut harus memenuhi kriteria bernilai paling sedikit Rp1 miliar atau merupakan aset yang baru ditemukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Meski tanpa putusan pidana terhadap pelaku, perampasan aset tetap wajib didasari putusan pengadilan sesuai Pasal 1 dalam Ketentuan Umum. Jaksa pengacara negara bertugas mengajukan permohonan perampasan tersebut pada setiap tingkat pemeriksaan jika kondisi dan kriteria perampasan terpenuhi sesuai Pasal 8.

Proses persidangan, mulai dari pengumuman, pemanggilan, hingga upaya hukum, diatur secara ketat dalam Pasal 31 hingga 47. Pelaksanaan putusan dilakukan dengan menyerahkan aset kepada lembaga pengelola dana abadi untuk kepentingan ganti kerugian, rehabilitasi, dan restitusi.

Di sisi lain, draf ini tetap memberikan perlindungan hak bagi pihak yang dirugikan agar proses hukum tetap berkeadilan. Melalui sejumlah pasal, pemilik aset diberi ruang hukum untuk mengajukan perlawanan atau bahkan meminta ganti kerugian atas proses perampasan yang dilakukan.

PENYITAAN ASET TERSANGKA KORUPSI MASJID RAYA SRIWIJAYA

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memasang stiker penyitaan kendaraan roda empat milik salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (23/4/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, menilai bahwa potensi penyalahgunaan dalam kewenangan apa pun tetap ada. Namun, dalam konteks RUU Perampasan Aset, ia melihat alasan kehati-hatian yang membuat pembahasan mandek selama ini cenderung bersifat subjektif.

"Pembahasan RUU Perampasan Aset sempat macet atau bahkan berhenti sama sekali karena DPR menyadari bahwa salah satu subjek sasaran perampasan aset sebagai pejabat publik adalah anggota DPR sendiri. Hal ini memerlukan kesiapan mental untuk menghadapi situasi tersebut. Karena itu, pembahasannya sering kali tertunda-tunda mengikuti gelombang desakan publik," ujar Abdul Fickar dalam wawancara kepada Tirto, Selasa (14/7/2026).

Terkait mekanisme NCB, Fickar berpendapat konsep ini dapat diterapkan terutama pada tindak pidana berat seperti korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menjelaskan bahwa secara perdata, konsep eksekusi aset tanpa putusan pengadilan sebenarnya sudah lama berlaku di Indonesia melalui jaminan fidusia.

"Perampasan aset merupakan bagian dari proses pemulihan secara keseluruhan. Dalam konteks perdata, perampasan tanpa peradilan sudah berlaku melalui jaminan fidusia. Jika nasabah lalai, aset bisa langsung dieksekusi tanpa putusan pengadilan. Prinsip serupa bisa diterapkan dalam pidana, namun harus tetap menjamin keseimbangan agar lembaga negara tidak sewenang-wenang," tambahnya.

Mengenai pengelolaan aset, Fickar menyetujui perlunya badan khusus yang terpisah dari instansi penegak hukum. Ia beralasan bahwa banyak aset yang dirampas merupakan aset produktif yang harus tetap terjaga produktivitasnya selama proses hukum berlangsung.

"Intinya, setiap pelanggaran perjanjian yang objeknya aset terbuka untuk dirampas tanpa proses peradilan, begitu juga dalam konteks pidana. Namun, harus ada jaminan keseimbangan antara lembaga keuangan atau negara dengan warga negara agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Kewenangan perampasan aset ini harus tetap terkontrol," pungkas Fickar.

Melengkapi pandangan tersebut, Ahli Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menekankan bahwa RUU ini wajib disusun sangat hati-hati demi menghindari abuse of power. Hal ini mengingat perampasan aset berkaitan langsung dengan hak milik orang yang dilindungi oleh konstitusi.

"Negara tidak boleh serta-merta mengambil aset dari warga negara. Harus dipastikan bahwa pengambilannya dilakukan secara sah terhadap objek yang memang tidak sah dikuasai oleh warga negara tersebut," jelas Aan dalam wawancara kepada Tirto, Selasa (14/7/2026).

Aan menilai konsep NCB sebagai solusi yang tepat ketika pemilik aset tidak diketahui, seperti dalam kasus barang selundupan. Selain itu, ia mendukung pembentukan lembaga pengelola karena aset yang dirampas bisa berupa benda hidup seperti peternakan sapi yang memerlukan perawatan profesional agar nilai ekonominya tidak hilang.

"Terpenting adalah soal hukum acaranya. Jangan sampai hak milik warga negara diambil tanpa proses yang memungkinkan mereka untuk membela diri melalui wadah yang sesuai," tutup Aan.

Baca juga artikel terkait RUU PERAMPASAN ASET atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - News Plus
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto