Menuju konten utama

Ratapan Gus Yazid di Sidang TPPU: Saya Sedih Pisah dengan Anak

Dituntut 6 tahun penjara, Gus Yazid sebut jaksa tebang pilih dalam kasus TPPU Cilacap.

Ratapan Gus Yazid di Sidang TPPU: Saya Sedih Pisah dengan Anak
Terdakwa Gus Yazid (kemeja hijau) berbincang dengan penasihat hukumnya usai sidang pleidoi perkara TPPU, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (5/8/2026). FOTO/Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - KH Ahmad Yazid alias Gus Yazid menyampaikan pembelaan (pleidoi) atas tuntutan jaksa dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari kasus korupsi jual beli lahan di Kabupaten Cilacap.

Sebelumnya, Gus Yazid dituntut pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar. Sementara terdakwa utamanya, Andhi Nur Huda selaku eks Dirut PT Rumpun Sari Antan, dituntut penjara tujuh tahun dan denda Rp2 miliar.

Dalam pleidoi pribadinya yang disampaikan secara lisan pada Rabu (5/8/2026), Gus Yazid menolak penilaian jaksa yang menyebut dirinya berbelit-belit selama memberikan keterangan di persidangan.

Menurut dia, penjelasan yang ia utarakan di Pengadilan Tipikor Semarang selama ini justru dimaksudkan untuk mengurai persoalan pokok dalam perkara korupsi jual beli lahan tersebut.

Tudingan Tebang Pilih dan Hukum Tumpul ke Atas

Gus Yazid mempertanyakan mengapa sejumlah pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan status lahan tidak ikut dimintai pertanggungjawaban hukum. Salah satunya terkait bank-bank yang menerima sertifikat tanah sebagai agunan.

"Kalau memang lahan ini milik negara, kenapa bank-bank yang menerima agunan dari Bapak Andhi Nur Huda berani menerima dan mencairkan? Harusnya beliau-beliau juga diproses, duduk seperti saya sebagai terdakwa," katanya.

Gus Yazid pun mempertanyakan mengapa sejumlah pejabat yang menurutnya memiliki kewenangan atas status lahan, mulai dari kementerian, badan pertanahan nasional (BPN), hingga pejabat militer, tidak ikut diproses dalam perkara tersebut.

"Kenapa jaksa ini seolah-olah zalim terhadap saya? Tebang pilih. Apa benar kata masyarakat bahwa hukum hanya tumpul ke atas, tajamnya hanya untuk masyarakat tingkat bawah seperti saya?" tanya dia di hadapan majelis hakim.

PH Sebut Gus Yazid Korban Kriminalisasi

Penasihat hukum Gus Yazid, Zainal Abidin Petir, menilai perkara yang menjerat kliennya bukanlah kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan jaksa.

Dalam nota pembelaannya, Zainal meminta hakim melihat perkara ini secara utuh, bukan semata-mata dari konstruksi dakwaan jaksa.

"Perkara ini bukan perkara tindak pidana pencucian uang. Perkara ini adalah kriminalisasi atas persoalan administratif yang dipicu konflik internal, lalu dibungkus dengan pasal-pasal pidana," kata Zainal.

Menurutnya, selama persidangan tidak pernah terungkap adanya niat Gus Yazid untuk memperkaya diri ataupun menikmati hasil tindak pidana korupsi.

Zainal menggambarkan kliennya sebagai seorang ulama yang selama ini aktif memberikan pengobatan alternatif secara cuma-cuma, termasuk dalam kegiatan yang diinisiasi Kodam IV/Diponegoro menjelang Pemilu.

"Yang duduk di hadapan Majelis bukanlah seorang yang memperkaya diri. Tidak ada niat jahat. Tidak ada aliran dana untuk kepentingan pribadi. Tidak ada kerugian negara yang nyata dan pasti," ujarnya.

Ia juga menegaskan, pokok perkara yang sedang diperiksa seharusnya bukan lagi membahas tindak pidana korupsi penjualan lahan HGU Carui sebagai tindak pidana asal. Menurutnya, hal itu telah menjadi objek pembuktian dalam perkara lain.

Kubu Terdakwa Nilai Tuntutan Jaksa Hanya Asumsi

Sidang Pledoi Gus Yazid

Terdakwa Gus Yazid (kemeja hijau) didampingi tim penasihat hukumnya usai sidang perkara TPPU, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (5/8/2026). FOTO/Baihaqi Annizar

Tim hukum Gus Yazid juga menilai jaksa keliru membangun konstruksi perkara. Menurutnya, tuntutan Gus Yazid hanya didasarkan pada fakta bahwa uang yang dikaitkan dengan kliennya belakangan diketahui berasal dari tindak pidana korupsi.

Padahal, kata Hendri Wijanarko yang juga penasihat hukum Gus Yazid, kondisi tersebut tidak serta-merta membuat seseorang dapat dipidana dengan pasal pencucian uang.

"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tidak pernah mengajarkan bahwa setiap orang yang menerima harta yang belakangan diketahui berasal dari tindak pidana secara otomatis dapat dipidana karena TPPU," kata Hendri.

Menurutnya, jaksa seharusnya membuktikan bahwa Gus Yazid mengetahui atau setidaknya patut menduga asal-usul harta tersebut, sekaligus memiliki tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkannya.

Ia menegaskan, perkara TPPU tidak cukup dibuktikan hanya dengan menunjukkan asal-usul uang. Unsur kesalahan, hubungan batin terdakwa dengan tindak pidana asal, serta niat untuk menyamarkan harta juga harus dapat dibuktikan.

Tanpa pembuktian unsur-unsur tersebut, kata dia, pertanggungjawaban pidana tidak bisa dibebankan kepada terdakwa karena hukum pidana Indonesia menganut asas 'tiada pidana tanpa adanya kesalahan'.

Selain itu, tim hukum Gus Yazid menilai fakta-fakta yang muncul di persidangan justru bertolak belakang dengan konstruksi yang dibangun jaksa.

Menurutnya, selama persidangan tidak pernah terungkap bahwa Gus Yazid menjadi bagian dari pelaku tindak pidana asal ataupun memiliki kewenangan dalam pengelolaan aset yang menjadi objek perkara.

Ia juga menyebut seluruh transaksi yang dikaitkan dengan kliennya dilakukan secara terbuka melalui sistem perbankan, bukan menggunakan pola penyamaran yang lazim ditemukan dalam praktik pencucian uang.

"Fakta-fakta tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan yang nyata antara konstruksi hukum yang dibangun jaksa dengan fakta yang benar-benar terungkap di persidangan," ujarnya.

Desakan Putusan Bebas dan Ratapan Rindu Keluarga

Sidang Pledoi Gus Yazid

Terdakwa Gus Yazid (kemeja hijau) dan Andhi Nyr Huda (baju batik) menjalani sidang pledoi perkara TPPU, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (5/8/2026). FOTO/Baihaqi Annizar

Menutup nota pembelaannya, tim penasihat hukum Gus Yazid meminta majelis hakim menolak seluruh tuntutan jaksa dan membebaskan kliennya dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Zainal menilai jaksa gagal membuktikan dakwaannya. Karena itu, ia memohon agar majelis hakim menerima seluruh isi nota pembelaan yang telah disampaikan.

"Menyatakan Terdakwa Ahmad Yazid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai tuntutan jaksa," kata Zainal saat membacakan petitum pleidoi.

Tim kuasa hukum juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap Gus Yazid.

"Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum," pinta Zainal.

Selain itu, ia meminta agar hak-hak Gus Yazid dipulihkan, termasuk kedudukan, harkat, martabat, dan nama baiknya di tengah masyarakat.

Sebagai alternatif, apabila majelis hakim memiliki pandangan hukum berbeda, tim penasihat hukum meminta agar Gus Yazid dijatuhi putusan yang seadil-adilnya.

Sementara itu, Gus Yazid dalam pleidoi pribadinya, mengaku sebenarnya tidak gentar jika harus menjalani hukuman penjara. Namun ia terpukul karena harus berpisah dengan istri dan anak-anaknya.

"Tolong, Ketua Majelis Hakim. Saya ini tidak takut dipenjara. Tapi saya begitu sedih melihat perpisahan saya dengan istri dan anak-anak saya," ujar Gus Yazid.

Ia kemudian menceritakan aktivitasnya selama delapan bulan menjalani masa penahanan. Menurutnya, waktu di balik jeruji justru dimanfaatkan untuk tetap memberi manfaat bagi sesama, termasuk mendirikan pesantren di dalam lembaga pemasyarakatan.

Di penghujung pembelaannya, Gus Yazid memohon majelis hakim memutus perkara secara adil. Ia menyebut hakim sebagai pihak yang diberi amanah untuk menegakkan keadilan.

"Kalau panjenengan memang berketuhanan Yang Maha Esa, tolong dimaafkan saya kalau saya punya salah. Tapi tolong bela saya kalau memang saya memang dikriminalisasi," ucapnya.

Ia masih menaruh harapan terhadap proses peradilan yang sedang dijalaninya. "Saya masih di Indonesia, saya masih percaya bahwa hukum ada keadilan, yaitu di tangan panjenengan!" kata Gus Yazid.

Dalam sidang kali ini, lebih dari 20 orang yang mengaku sebagai santri Gus Yazid, turut mengawal persidangan. Mereka menyatakan bakal mendatangkan massa dengan jumlah lebih banyak pada saat sidang putusan.

Baca juga artikel terkait CILACAP atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - News Plus
Reporter: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah