Menuju konten utama

Hakim Minta Eks Pangdam Widi Dihadirkan Langsung di Sidang TPPU

Hakim menilai para terdakwa berhak berhadapan langsung dengan saksi di persidangan, sehingga diminta dihadirkan di persidangan TPPU.

Hakim Minta Eks Pangdam Widi Dihadirkan Langsung di Sidang TPPU
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyidangkan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan lahan BUMD Cilacap dengan terdakwa Gus Yazid dan Andhi Nur Huda, Rabu (24/6/2026). Foto Baihaqi Annizar/Tirto.id
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Majelis hakim meminta mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono, dihadirkan langsung dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan lahan BUMD Cilacap.

Arahan hakim itu disampaikan setelah rencana pemeriksaan Widi batal dilakukan secara langsung pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang hari ini, Rabu (24/6/2026).

Jaksa penuntut umum (JPU), yang dipimpin Nur Farida, mengaku sudah melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan Widi bersama dua bawahannya: mantan Asrendam IV/Diponegoro, Kolonel Wisnu Kurniawan, dan mantan Kakumdam IV/Diponegoro, Kolonel Sjaiful Nursaid.

Ketiganya tengah menjalani penahanan kasus korupsi di bawah kendali Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Oleh karena itu, surat panggilan pemeriksaan saksi dilayangkan ke Jampidmil.

Namun, Jampidmil meminta agar pemeriksaan dilakukan secara elektronik. Alasannya karena pertimbangan jarak serta faktor keamanan para saksi.

"Mengingat jarak tempuh tempat penahanan para saksi dan Pengadilan Tipikor Semarang serta faktor keamanan dan keselamatan para saksi, agar dimohonkan untuk diperiksa secara daring pada sidang berikutnya," ujar jaksa Nur Farida.

Permintaan pemeriksaan daring tersebut kemudian mendapat tanggapan dari pihak terdakwa. Kuasa hukum Gus Yazid, Zainal Petir, meminta agar majelis hakim tetap mengupayakan kehadiran langsung para saksi di ruang sidang.

"Kami berharap untuk dipanggil sekali lagi, untuk bisa dipanggil secara fisik. Khususnya tiga mantan pejabat Kodam: Letjen Widi, Kolonel Wisnu, dan Kolonel Sjaiful," kata Petir.

Hal serupa disampaikan kuasa hukum terdakwa Andhi Nur Huda. Mereka menilai keterangan para saksi memiliki keterkaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang diadili.

"Posisi Pak Widi, Sjaiful, Wisnu itu sangat faktual terkait dengan apa yang didakwakan jaksa penuntut umum," ujarnya.

Majelis hakim yang dipimpin Rightmen M.S. Situmorang kemudian menegaskan agar JPU kembali mengupayakan pemanggilan langsung para saksi tersebut. Hakim menilai para terdakwa berhak berhadapan langsung dengan saksi di persidangan.

"Kami minta panggil sekali lagi saja. Kami minta dihadirkan saja tiga orang, karena terdakwa ditahan dan mereka minta saksi biar bisa berkomunikasi langsung di persidangan," kata hakim.

Hakim menjadwalkan ulang pemanggilan para saksi tersebut pada sidang berikutnya.

Perkara TPPU yang kini disidangkan merupakan pengembangan dari dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar 700 hektare di kawasan Carui, Kabupaten Cilacap yang merugikan keuangan negara Rp237 miliar.

Jaksa menduga sebagian dana hasil transaksi lahan tersebut digunakan untuk membeli berbagai aset dan kemudian disamarkan melalui sejumlah transaksi keuangan.

Sementara ini ada dua orang yang menjadi terdakwa, TPPU, yakni Andhi Nur Huda selaku mantan Dirut PT Rumpun Sari Antan dan Gus Yazid selaku tokoh agama yang memiliki kedekatan dengan Letjen Widi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Andrian Pratama Taher