tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mengungkapkan Bos Bara Jaya Utama (BJU) Group, Hendarto, menggunakan uang hasil korupsi untuk berjudi dan membeli barang-barang mewah.
Hal ini diungkap Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar Dien, saat membacakan hal memberatkan dalam pembacaan vonis terhadap terdakwa Hendarto.
“Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk berjudi dan membeli barang-barang mewah,” ujar Hakim Brelly saat membaca putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
Selain itu, hal lain yang memberatkan adalah terdakwa Hendarto tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa sangat besar
Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain, sedang dalam kondisi sakit, dan bersikap kooperatif selama persidangan.
Dalam pemberitaan Antara, Hendarto divonis dengan hukuman pidana penjara 8 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Hakim menilai Hendarto telah terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2016.
Selain hukuman pokok, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,059 triliun dan US$49,875 juta.
Jumlah tersebut diperhitungkan dengan sejumlah uang yang telah disetor ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Rp1,2 miliar yang disetorkan pada 20 April 2026, Rp910 juta pada 22 April 2026, dan Rp1,66 miliar pada 27 April 2026.
Hendarto terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 Ayat (1) jo. Pasal 618 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam kasus ini, Hendarto didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1,06 triliun dan US$49,88 juta.
Dia didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI Kukuh Wirawan, Direktur Eksekutif LPEI Ngalim Sawega, Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana III LPEI Basuki Setyadjid, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, serta Direktur Pelaksana V LPEI Omar Baginda Pane, yang penuntutannya dilakukan secara terpisah.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hendarto bersama-sama dengan para pejabat LPEI tersebut, yakni antara lain menggunakan fasilitas pembiayaan dari LPEI untuk membiayai usaha perkebunan yang berlokasi di kawasan hutan lindung dan konservasi.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































