Menuju konten utama

Bos BJU Hendarto Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Bos BJU Hendarto divonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi kredit LPEI. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,059 triliun dan 49,8 juta dolar AS.

Bos BJU Hendarto Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Bos Bara Jaya Utama (BJU) Group, Hendarto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Bos Bara Jaya Utama (BJU) Group, Hendarto, dengan hukuman pidana penjara 8 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Hakim menilai Hendarto telah terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2016.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” kata Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar Dien dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).

Hakim menyebut hal yang memberatkan ialah karena Hendarto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, serta menggunakan sebagian hasil tindak pidana untuk berjudi dan membeli barang-barang mewah.

Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain, sedang dalam kondisi sakit, dan bersikap kooperatif selama persidangan.

Selain hukuman pokok, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,059 triliun dan 49,875 juta dolar AS.

Jumlah tersebut diperhitungkan dengan sejumlah uang yang telah disetor ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Rp1,2 miliar yang disetorkan pada 20 April 2026, Rp910 juta pada 22 April 2026, dan Rp1,66 miliar pada 27 April 2026.

Dengan begitu, Hendarto terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) jo. Pasal 618 KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam kasus ini, Hendarto didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS.

Dia didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI Kukuh Wirawan, Direktur Eksekutif LPEI Ngalim Sawega, Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana III LPEI Basuki Setyadjid, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, serta Direktur Pelaksana V LPEI Omar Baginda Pane, yang dilakukan penuntutan secara terpisah.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hendarto bersama-sama dengan para pejabat LPEI tersebut, yakni antara lain menggunakan fasilitas pembiayaan dari LPEI untuk membiayai usaha perkebunan yang berlokasi di kawasan hutan lindung dan konservasi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Dipna Videlia Putsanra