Menuju konten utama

Kejati DKI Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Korupsi LPEI

Keempat tersangka merupakan pejabat di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia pada periode berbeda.

Kejati DKI Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Korupsi LPEI
Konferensi pers penetapan tersangka empat orang dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan oleh LPEI oleh Kejati DKI, Rabu (14/1/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2011-2023. Keempat tersangka merupakan pejabat di LPEI pada periode berbeda.

Aspidsus Kejati Jakarta, Nauli Rahim Siregar, menyebutkan keempat tersangka tersebut adalah AMA selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI 2011-2017; IA selaku Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI 2007-2016; GG selaku Kadep Syariah-1 LPEI 2017-2018; dan KRZ selaku Kadep Pembiayaan Syariah-2 periode 2011-2016.

“Peranan masing-masing tersangka tersebut adalah bersama-sama dengan Saudara RW membuat kajian tanpa didasari data yang valid, tidak melakukan verifikasi secara layak atas agunan yang telah di mark-up, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak melakukan pengikatan jaminan secara patut, sehingga dicairkan pembiayaan secara melawan hukum kepada PT TI da PT PAS sebesar sekitar Rp919 miliar,” kata Nauli dalam konferensi pers di Kejati DKI Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Dari keempat orang itu, tersangka IA dan GG di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat ditahan selama 20 hari ke depan hingga (2/1/2026). Sedangkan tersangka AMA dan KRZ tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik, hari ini.

Konpers Penetapan Tersangka Kasus Korupsi LPEI

Konferensi pers penetapan tersangka empat orang dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan oleh LPEI oleh Kejati DKI, Rabu (14/1/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni

“Kami mengimbau agar yang bersangkutan segera menghadiri panggilan Penyidik untuk segera dilakukan proses hukum," tutur dia.

Nauli mengatakan pihaknya juga melakukan penggeledahan, pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset para tersangka. Kemudian, telah disita kebun Sawit di Tebo, Tanah dan Bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, Bekasi, dan mobil mewah sebanyak 4 unit, serta perhiasan emas.

“Dengan perkiraan nilai total aset sebesar Rp566 miliar,” ujar dia.

Saat ini, penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka. Pelacakan dan penyitaan aset dilakukan guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.

Para tersangka dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama