tirto.id - Mantan Asisten Pribadi Ary Bakri, Maya Kurniawati, mengungkapkan bahwa bosnya itu pernah membeli mobil Jeep Rubicon dengan menggunakan nama Maya sebagai pemilik.
Hal itu terungkap dalam persidangan kasus suap majelis hakim terkait putusan lepas atau onslaag kasus korupsi ekspor minyak goreng CPO (crude palm oil), yang menempatkan Ariyanto alias Ary Bakri sebagai terdakwa.
Hal itu terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (14/1/2026) bertanya soal pembelian unit mobil Toyota Fortuner oleh Ary Bakri atas nama Maya.
"Saksi [Maya], ada tidak membeli mobil Fortuner yang dibelikan Ariyanto digunakan atas nama saksi?" tanya JPU kepada Maya.
"Fortuner tidak ada," jawab Maya.

Setelahnya, Maya menjelaskan bahwa pembelian mobil oleh Ary, yang menggunakan namanya, untuk pembelian unit mobil Jeep Rubicon.
"Jadi yang ada apa? Mobil apa yang ada atas nama saksi?" tanya JPU.
"Rubicon," jawab Maya.
JPU sempat bertanya, apa alasan Ary membeli mobil dan menggunakan nama Maya. Namun, Maya mengaku tidak tahu apa alasan penggunaan namanya tersebut.
"Tidak tahu [alasannya kenapa]," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, JPU menghadirkan barang bukti berupa satu unit mobil Ferrari, dua unit motor Harley Davidson, dan satu unit sepeda dalam persidangan kasus suap majelis hakim terkait putusan lepas atau onslaag kasus korupsi ekspor minyak goreng CPO (crude palm oil) dengan terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (14/1/2026).
Barang bukti yang sebelumnya telah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) itu ditampilkan di halaman depan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Berdasarkan pantauan Tirto di lokasi, barang bukti mobil hingga motor mewah itu terparkir di atas sebuah truk towing dan dibungkus kain hitam.
Marcella Santoso bersama Ariyanto dan Syafei didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara suap terhadap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Jaksa menyebut Marcella dan Ariyanto menempatkan, mentransfer, mengalihkan, hingga menukarkan uang hasil kejahatan ke berbagai bentuk aset dan rekening perusahaan. Total nilai pencucian uang yang dilakukan Marcella dkk mencapai Rp28 miliar dalam bentuk dolar Amerika, ditambah legal fee sebesar Rp24,5 miliar.
Atas perbuatannya, Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Di sisi lain, Junaedi Saibih, Tian Bahtiar dan Adhiya Muzakki bersama Marcella didakwa telah membuat narasi dan opini negatif yang melibatkan pihak buzzer, akademisi, media, Organisasi Kemasyarakatan dan LSM tentang penanganan perkara Tata Niaga Komoditas Timah.
Atas perbuatannya, Junaedi Saibih, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzakki didakwa melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id




























