Menuju konten utama
Kasus Vonis Lepas CPO

Eks Aspri Ary Bakri Ungkap Jeep Rubicon Dibeli Pakai Namanya

Dalam sidang suap vonis lepas ekspor CPO, Maya Kurniawati mengungkap Jeep Rubicon dibeli Ary Bakri atas namanya dan menjadi bagian perkara TPPU.

Eks Aspri Ary Bakri Ungkap Jeep Rubicon Dibeli Pakai Namanya
Majelis Hakim tipikor memeriksa barang bukti berupa sepeda motor Harley Davidson untuk Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Ariyanto Bakri (ketiga kanan) dan Marcella Santoso (keenam kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/1/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan barang berupa mobil Ferrari, dua sepeda motor Harley Davidson dan satu sepeda road bike untuk perkara korupsi korporasi penerima fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) sekaligus kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Asisten Pribadi Ary Bakri, Maya Kurniawati, mengungkapkan bahwa bosnya itu pernah membeli mobil Jeep Rubicon dengan menggunakan nama Maya sebagai pemilik.

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus suap majelis hakim terkait putusan lepas atau onslaag kasus korupsi ekspor minyak goreng CPO (crude palm oil), yang menempatkan Ariyanto alias Ary Bakri sebagai terdakwa.

Hal itu terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (14/1/2026) bertanya soal pembelian unit mobil Toyota Fortuner oleh Ary Bakri atas nama Maya.

"Saksi [Maya], ada tidak membeli mobil Fortuner yang dibelikan Ariyanto digunakan atas nama saksi?" tanya JPU kepada Maya.

"Fortuner tidak ada," jawab Maya.

Sidang Kasus Korupsi Ekspor CPO

Suasana sidang untuk terdakwa kasus suap majelis hakim terkait putusan lepas atau onslaag kasus korupsi ekspor minyak goreng CPO (crude palm oil), Aryanto alias Ary Bakri di Pengadian Tipikor Jakarta, Rabu (14/1/2026). tirto.id/Naufal Majid

Setelahnya, Maya menjelaskan bahwa pembelian mobil oleh Ary, yang menggunakan namanya, untuk pembelian unit mobil Jeep Rubicon.

"Jadi yang ada apa? Mobil apa yang ada atas nama saksi?" tanya JPU.

"Rubicon," jawab Maya.

JPU sempat bertanya, apa alasan Ary membeli mobil dan menggunakan nama Maya. Namun, Maya mengaku tidak tahu apa alasan penggunaan namanya tersebut.

"Tidak tahu [alasannya kenapa]," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, JPU menghadirkan barang bukti berupa satu unit mobil Ferrari, dua unit motor Harley Davidson, dan satu unit sepeda dalam persidangan kasus suap majelis hakim terkait putusan lepas atau onslaag kasus korupsi ekspor minyak goreng CPO (crude palm oil) dengan terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (14/1/2026).

Barang bukti yang sebelumnya telah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) itu ditampilkan di halaman depan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Berdasarkan pantauan Tirto di lokasi, barang bukti mobil hingga motor mewah itu terparkir di atas sebuah truk towing dan dibungkus kain hitam.

Marcella Santoso bersama Ariyanto dan Syafei didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara suap terhadap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Jaksa menyebut Marcella dan Ariyanto menempatkan, mentransfer, mengalihkan, hingga menukarkan uang hasil kejahatan ke berbagai bentuk aset dan rekening perusahaan. Total nilai pencucian uang yang dilakukan Marcella dkk mencapai Rp28 miliar dalam bentuk dolar Amerika, ditambah legal fee sebesar Rp24,5 miliar.

Atas perbuatannya, Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Di sisi lain, Junaedi Saibih, Tian Bahtiar dan Adhiya Muzakki bersama Marcella didakwa telah membuat narasi dan opini negatif yang melibatkan pihak buzzer, akademisi, media, Organisasi Kemasyarakatan dan LSM tentang penanganan perkara Tata Niaga Komoditas Timah.

Atas perbuatannya, Junaedi Saibih, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzakki didakwa melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS CPO atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Alfons Yoshio Hartanto