Menuju konten utama

Jaksa Hadirkan Ferrari, Motor Harley di Sidang Marcella Santoso

Barang bukti, yang sebelumnya telah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) itu, ditampilkan di halaman depan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa Hadirkan Ferrari, Motor Harley di Sidang Marcella Santoso
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan barang bukti berupa satu unit mobil Ferrari, dua unit motor Harley Davidson, dan satu unit sepeda dalam persidangan kasus suap majelis hakim terkait putusan lepas atau onslaag kasus korupsi ekspor minyak goreng CPO (crude palm oil) dengan terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto (Ary Bakri) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/1/2026). tirto.id/naufal majid

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan barang bukti berupa satu unit mobil Ferrari, dua unit motor Harley Davidson, dan satu unit sepeda dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/1/2026). Barang bukti tersebut dihadirkan dalam perkara suap majelis hakim terkait putusan lepas (onslaag) kasus korupsi ekspor minyak goreng CPO (crude palm oil) dengan terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto alias Ary Bakri.

Barang bukti, yang sebelumnya telah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) itu, ditampilkan di halaman depan Pengadilan Tipikor Jakarta. Berdasarkan pantauan Tirto di lokasi, barang bukti mobil hingga motor mewah tersebut terparkir di atas sebuah truk towing dan dibungkus kain hitam.

Hakim Ketua, Effendi, lalu mengajak Terdakwa Marcella Santoso serta suaminya, terdakwa Ary Bakri, serta para saksi yang dihadirkan ke dalam persidangan, untuk melihat barang bukti yang dihadirkan di luar ruang sidang.

Mulanya, JPU menanyakan kepada Maya Kurniawati, asisten pribadi Ary Bakri yang dihadirkan sebagai saksi, apakah ia pernah mengenali barang bukti mobil Ferrari berwarna merah yang ada di hadapannya tersebut.

"Ibu Maya, apakah pernah melihat mobil ini?" tanya JPU, Rabu.

Saksi Maya kemudian menjawab bahwa ia mengenali mobil Ferrari itu, karena mobil itu pernah terparkir di rumah pribadi Marcella Santoso dan Ary Bakri yang terletak di Jalan Mendut, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat.

"Pernah [lihat] parkir di rumah Mendut," jawab Maya.

Hakim Effendi lalu mengonfirmasi kepemilikan mobil mewah itu kepada Marcella Santoso dan Ary Bakri. Baik Marcella maupun Ary, keduanya sama-sama mengakui bahwa mobil itu adalah milik mereka.

"Ini kenal? Ini mobil yang Pak Ary akui?" tanya Hakim.

"Iya," jawab Ary.

Sebagai informasi, Marcella Santoso, bersama Ariyanto atau Ary Bakri, dan Syafei, didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara suap terhadap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Jaksa menyebut Marcella dan Ariyanto menempatkan, mentransfer, mengalihkan, hingga menukarkan uang hasil kejahatan ke berbagai bentuk aset dan rekening perusahaan. Total nilai pencucian uang yang dilakukan Marcella dkk mencapai Rp28 miliar dalam bentuk dolar Amerika, ditambah legal fee sebesar Rp24,5 miliar.

Atas perbuatannya, Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Di sisi lain, Junaedi Saibih, Tian Bahtiar dan Adhiyya Muzaki bersama Marcella didakwa telah membuat narasi-narasi negatif dan opini negatif yang melibatkan pihak buzzer, akademisi, media, Organisasi Kemasyarakatan dan LSM tentang penanganan perkara Tata Niaga Komoditas Timah.

Atas perbuatannya, Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M Adhiya Muzzaki didakwa melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Farida Susanty