Menuju konten utama

Marcella Santoso Biayai 2 Terdakwa Lain untuk Media Monitoring

Dua terdakwa yang dimaksud adalah Ketua Tim Cyber Army, Adhiya Muzakki, dan eks Direktur Jak TV, Tian Bachtiar.

Marcella Santoso Biayai 2 Terdakwa Lain untuk Media Monitoring
Corporate Lega Wilmar, Monic Berlian, Eks Direktur Bisnis Support Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Indah Kusumawati, Eks Staff Keuangan AALF, Titin Indah Lestari, Eks Supir Marcella, Agus Senoaji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Eks Direktur Bisnis Support Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Indah Kusumawati, hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, sebagai saksi untuk lanjutan persidangan kasus dugaan penyuapan majelis hakim terkait putusan lepas atau onslaag kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Indah dihadirkan untuk didalami kesaksiannya terkait terdakwa Marcella Santoso.

Selain Indah, pengadilan juga menghadirkan tiga saksi lain, yakni Monic Berlian selaku Corporate Lega Wilmar, Titin Indah Lestari selaku Eks Staff Keuangan AALF, dan Agus Senoaji selaku eks supir Marcella.

Di hadapan sidang, Indah mengungkapkan bahwa dirinya pernah mendapat instruksi dari terdakwa Marcella untuk membayar Ketua Tim Cyber Army, Adhiya Muzakki, dan eks Direktur Jak TV, Tian Bachtiar, untuk pekerjaan media monitoring.

Adhiya dan Tian sendiri juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama dengan Marcella.

"Terkait dengan terdakwa Adhiya Muzakki, Saudari kenal dari mana?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Indah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).

"Saya ditugaskan Ibu Marcella untuk membayar kepada Saudara Adhiya Muzakki," jawab Indah.

Meski kerap berinteraksi saat mengantarkan uang dari Marcella, Indah mengaku tak mengetahui latar belakang pekerjaan Adhiya. Namun, dia memastikan bahwa tempat Adhiya bekerja tak memiliki afiliasi dengan AALF.

"Setahu Saksi, Terdakwa Adhiya Muzakki bekerja sebagai apa?" tanya JPU lagi.

"Media, saya tahunya," jawab Indah.

"Ada kaitannya dengan kantor AALF," tanya JPU.

"Tidak," kata Indah.

Indah merinci bahwa Adhiya diminta oleh Marcella untuk melakukan media monitoring terkait sejumlah perkara tata niaga komoditas timah pada rentang 2015-2022.

"Terkait adanya perkara atau monitoring seperti apa?" tanya JPU.

"Waktu itu, kami sedang menghadapi masalah perkara timah," jelasnya.

Indah menuturkan bahwa untuk kegiatan media monitoring, Marcella membayar Adhiya sebesar Rp100 juta dan nominal lain.

"Seingat saya waktu itu ada yang Rp100 juta, ada yang lain saya lupa," ungkapnya.

Indah juga mengaku bahwa uang pembayaran tersebut diserahkan secara bertahap, baik oleh dirinya sendiri atau melalui kurir pengantar.

"Saya pernah memberikan sendiri kepada Saudara Adhiya, saya juga pernah meminta kurir untuk memberikan kepada Saudara Adhiaya," urai Indah.

Selain kepada Adhiya, Marcella juga menyerahkan sejumlah uang kepada Tian Bachtiar untuk pekerjaan media monitoring. Indah menuturkan dalam penyerahan uang pembayaran, Tian tidak menggunakan afiliasi perusahaan Jak TV tempatnya bekerja, namun atas nama pribadi.

"Kalau ke Pak Tian atas nama Pak Tian atau perusahaan?" tanya JPU.

"Pak Tian," ujar Indah.

Baca juga artikel terkait KASUS CPO atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi