Menuju konten utama

Divonis 11 Tahun, Djuyamto dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Djuyamto dkk menyampaikan akan berpikir matang terlebih dahulu sebelum memutuskan mengajukan banding atau tidak.

Divonis 11 Tahun, Djuyamto dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Sidang putusan kasus suap vonis lepas perkara ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (3/12/2025). tirto.id/Rahma Dwi Safitri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman pidana penjara 11 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada mantan hakim sekaligus terdakwa penerima suap vonis lepas ekspor minyak goreng CPO (crude palm oil/CPO), Djuyamto.

Hukuman yang sama juga diberikan kepada Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Ketiga terdakwa menyampaikan akan berpikir matang terlebih dahulu sebelum memutuskan mengajukan banding atau tidak. Adapun waktu yang mereka miliki adalah tujuh hari.

“Setelah kami berkoordinasi dengan penasihat hukum, kami akan menggunakan waktu, hak kami, yaitu pikir-pikir selama tujuh hari,” kata Djuyamto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2025) malam.

Jawaban yang sama kemudian disampaikan oleh kedua terdakwa lainnya. Agam dan Ali, menyebut juga akan berpikir terlebih dahulu.

“Pikir-pikir, baik,” kata Majelis Hakim Effendi.

Sebagai informasi, Djuyamto dan kedua terdakwa lain juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti. Djuyamto sebesar Rp9,21 miliar subsider 4 tahun penjara. Sementara Agam dan Ali Muhtarom dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp6,4 miliar.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata hakim.

Diuyamto terbukti menerima suap sejumlah Rp9.211.864.000. Sedangkan Agam Syarief dan Ali Muhtarom menerima masing-masing Rp6.403.780.000.

Ketiga terdakwa itu telah dinyatakan bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi korupsi menerima suap secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SUAP HAKIM atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama