tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan eksekusi terdakwa Zarof Ricar akan dilakukan jika salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) sudah diterima. Dalam kasus ini, Zarof Ricar adalah mantan pejabat MA yang dinyatakan bersalah telah menerima suap.
"Kasasinya baru turun hari ini, isinya menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa akan kita eksekusi begitu petikan putusan diterima," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Jumat (14/11/2025).
Anang menerangkan kasasi yang diajukan terdakwa Zarof Ricar ditolak oleh MA. Putusan hukuman badan Zarof pun diperkuat sebagaimana putusan banding di tingkap Pengadilan Tinggi, yakni 18 tahun penjara.
"Pengadilan Tipikor memutuskan 16 tahun. Putusan di Pengadilan Tinggi 18 tahun, kemudian ditingkat kasasi (diputus) 18 tahun," ungkap dia.
Diketahui, MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya memperberat hukuman Zarof Ricar menjadi 18 tahun penjara.
Majelis hakim banding menegaskan Zarof telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan, serta tindak pidana menerima gratifikasi.
Oleh karena itu, Zarof tetap dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pidana badan yang dijatuhkan terhadap Zarof di tingkat banding lebih berat dari pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof.
Meski begitu, terkait pidana denda, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap membebankan besaran yang sama dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yakni Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan.
Begitu pula dengan uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari Zarof, dinyatakan tetap dirampas untuk negara.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































