Menuju konten utama

Djuyamto Dkk Divonis 11 Tahun Bui di Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Djuyamto dkk telah dinyatakan bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi korupsi menerima suap.

Djuyamto Dkk Divonis 11 Tahun Bui di Kasus Suap Vonis Lepas CPO
Sidang putusan kasus suap vonis lepas perkara ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (3/12/2025). tirto.id/Rahma Dwi Safitri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan hakim sekaligus terdakwa penerima suap vonis lepas ekspor minyak goreng CPO (crude palm oil/CPO), Djuyamto, dengan hukuman pidana penjara 11 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Effendi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

Majelis hakim juga memvonis hakim Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom dengan pidana masing-masing 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Selain itu, Djuyamto dan kedua terdakwa lain juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti. Djuyamto sebesar Rp9,21 miliar subsider 4 tahun penjara. Sementara Agam dan Ali Muhtarom dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp6,4 miliar.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata hakim.

Diuyamto terbukti menerima suap sejumlah Rp9.211.864.000. Sedangkan Agam Syarief dan Ali Muhtarom menerima masing-masing Rp6.403.780.000.

Ketiga terdakwa itu telah dinyatakan bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi korupsi menerima suap secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyebut hal yang memberatkan ketiga terdakwa ialah karena aparat penegak hukum. Lalu, tindak pidana korupsi ini bukan karena kebutuhan atau corruption by need, tapi keserakahan atau corruption by greed.

Sementara hal yang meringankan, para terdakwa telah mengembalikan sebagian suap yang diterimanya dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut pidana 12 tahun penjara terhadap tiga hakim yang menjatuhkan vonis lepas (ontslag) terhadap kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama