Menuju konten utama

KPK Berharap Proses Ekstradisi Paulus Tannos Segera Selesai

Sebelumnya, gugatan praperadilan tersangka kasus korupsi e-KTP, yang punya nama lain Tjhin Thian Po, itu tak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK Berharap Proses Ekstradisi Paulus Tannos Segera Selesai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura. Dalam keterangan yang diterima ANTARA, Jumat (24/1), Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, mengatakan, Paulus Tannos akan segera diekstradisi ke Indonesia. (Sanya Dinda Susanti/Irfansyah Naufal Nasution/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menerima permohonan praperadilan dari tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berharap, dengan tidak diterimanya praperadilan ini dapat mendorong proses ekstradisi Paulus dari Singapura agar segera selesai.

"Pertama terkait dengan praperadilan Paulus Tannos, kami menyampaikan apresiasi atas putusan Hakim yang telah menolak permohonan dari pemohon," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).

Budi menegaskan dengan tidak diterimanya praperadilan ini, telah menunjukan bahwa proses penangkapan Paulus di Singapura telah sesuai dengan prosedur.

Dia mengatakan, hingga saat ini Paulus masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). KPK, katanya, akan terus berupaya secara serius dan aktif dengan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan, maupun KBRI Singapura dalam proses ekstradisi Paulus.

"Tentunya kami berharap dari putusan praperadilan ini kemudian juga bisa mendorong agar proses ekstradisi bisa segera tuntas ya, sehingga penyidikan perkara terhadap DPO Paulus Tannos bisa segera dilanjutkan," tuturnya.

Diketahui, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, memutuskan tak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po.

Hal itu diputuskan dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (2/12/2025).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan praperadilan tersebut error in objecto dan bersifat prematur. Sehingga, melalui praperadilan ini, penyidikan kasus korupsi yang menjerat Paulus Tannos di KPK tetap dilanjutkan.

Sementara, hingga saat ini, Paulus masih menjalani proses ekstradisi di Pengadilan Singapura. KPK bersama dengan Pemerintah Indonesia tengah berupaya untuk memulangkan Paulus ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Paulus berhasil ditangkap di Singapura pada Januari 2025, setelah melarikan diri sejak 2019 saat KPK menangani kasus e-KTP ini.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Alfons Yoshio Hartanto