tirto.id - Sidang perdana praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan, yang diajukan oleh tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ditunda hingga Senin (24/11/2025).
Hakim Tunggal, Halida Rahardhini, menyatakan sidang ditunda karena Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) sebagai termohon tidak menghadiri agenda sidang perdana ini.
Halida mengatakan pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan terhadap KPK sebagai termohon untuk hadir dalam persidangan. Sementara, tim Penasihat Hukum (PH) Paulus Tannos diminta untuk melengkapi administrasi surat kuasa.
"Kami akan melakukan pemanggilan kembali, dua minggu, Senin 24 November 2025. Kewajiban pemohon satu orang lagi mohon dilengkapi administrasi," kata Halida dalam ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).
Sementara, usai persidangan, penasihat hukum Paulus Tannos, Rangga Sujudwidigda, memastikan akan menunggu jawaban dari KPK untuk memberikan respons atas pengajuan praperadilan ini.
Dia juga mengaku belum dapat memastikan keberadaan Paulus Tannos saat ini. Rangga tidak ingin pernyataannya mempengaruhi persidangan karena disampaikan sebelum adanya jawaban dari KPK.
"Kami menunggu jawaban KPK dulu, kalau nanti KPK sudah memberikan respons pasti kami akan lebih tepat. Sebelum jawaban KPK, kami tidak ingin mempengaruhi," kata Rangga kepada wartawan.
Sebagai informasi, Paulus Tannos, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu terdaftar dengan nomor Perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Tannos tercatat mendaftarkan praperadilan tersebut pada Jumat (31/10/2025). Gugatan ini dilakukan Tannos untuk menguji sah tidaknya penangkapan terhadapnya. Namun, SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum (pokok permohonan) yang diajukan Tannos.
Diketahui, hingga saat ini, Paulus masih menjalani proses ekstradisi di Pengadilan Singapura. KPK bersama dengan Pemerintah Indonesia tengah berupaya untuk memulangkan Paulus ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Paulus berhasil ditangkap di Singapura pada Januari 2025, setelah melarikan diri sejak 2019 saat KPK menangani kasus e-KTP ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































