Menuju konten utama

Buron Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan

Tannos menggugat penangkapan terhadap dirinya via praperadilan dan tercatat mendaftarkan praperadilan tersebut pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Buron Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan
Paulus Tannos (kiri) yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 saat ditampilkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Juang, Jakarta, Rabu (6/8/2025). ANTARA/Rio Feisal

tirto.id - Buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Nomor Perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL; Pemohon Paulus Tannos; Termohon KPK RI," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan di Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, Senin (3/11/2025).

Tannos tercatat mendaftarkan praperadilan tersebut pada Jumat, 31 Oktober 2025. Ia menggugat penangkapan terhadap dirinya. Namun, SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum (pokok permohonan) yang diajukan Tannos.

"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penangkapan," demikian keterangan yang tertera.



Sidang perdana untuk gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan pada Senin, 10 November 2025.

KPK mengumumkan bahwa Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin telah ditangkap di Singapura pada awal Januari 2025. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani proses ekstradisi di pengadilan Singapura.

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik pada 13 Agustus 2019. KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sekitar Rp2,3 triliun.



Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher