Menuju konten utama

Respons Ketua KPK soal Bebas Bersyarat Setya Novanto

Ketua KPK, Setyo Budianto, mengatakan bebas bersyarat yang didapat Setya Novanto, harus dijalankan meski ada pihak yang merasa kurang adil.

Respons Ketua KPK soal Bebas Bersyarat Setya Novanto
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budianto saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/7/2025). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budianto, mengatakan bebas bersyarat yang didapat oleh terpidana kasus pengadaan e-KTP, Setya Novanto, harus dijalankan meski ada pihak yang merasa kurang adil.

"Bebas bersyarat bagian dari sistem hukum pidana yang ada, prosedur itu harus dijalankan, meskipun saya yakin ada yang merasa kurang adil," kata Setyo dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hukuman terhadap koruptor terlebih dalam kasus e-KTP, yang telah menyebabkan besarnya kerugian negara, seharusnya memberikan efek jera.

"Sehingga efek jera yang ditimbulkan dari penegakan hukum tersebut tidak hanya memberikan efek jera kepada para pelakunya, tapi juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat," kata Budi.

Meski begitu, kata Budi, KPK menghormati keputusan bebas bersyarat untuk Setya Novanto yang merupakan kewenangan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Setnov resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat pada Jumat (16/8/2025).

Keputusan ini diberikan setelah Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyetujui usulan pembebasan bersyarat yang diajukan, karena dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif.

Sejak 16 Agustus 2025, status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Eks Ketua Umum Partai Golkar itu, wajib menjalani bimbingan dan lapor secara berkala kepada Pembimbing Kemasyarakatan hingga 1 April 2029.

Sebelum mendapat bebas bersyarat, Setnov yang merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP ini, telah menerima total remisi dua tahun lebih.

Baca juga artikel terkait SETYA NOVANTO atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama