Menuju konten utama

Setya Novanto Bebas, KPK Ingatkan Kasus e-KTP Kejahatan Serius

Menurut KPK, kasus tersebut termasuk kejahatan serius bukan hanya karena besarnya kerugian negara, melainkan degradasi kualitas pelayanan publik.

Setya Novanto Bebas, KPK Ingatkan Kasus e-KTP Kejahatan Serius
Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) merupakan kejahatan serius.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat membicarakan tersangka kasus tersebut, Setya Novanto, yang mendapatkan bebas bersyarat.

“Kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dan dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya, seperti dikutip Antara, Senin (18/8/2025).

Menurut Budi, kasus tersebut termasuk kejahatan serius bukan hanya karena besarnya kerugian negara, melainkan degradasi kualitas pelayanan publik.

“Namun, kejahatan korupsi selalu menjadi pengingat sekaligus pembelajaran untuk generasi berikutnya agar sejarah buruk itu tidak kembali terulang,” katanya.

Karena itu, ia menilai bahwa perayaan HUT Ke-80 RI perlu menjadi momentum persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat untuk melawan korupsi demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa.

Sebagai informasi, sebelum Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali mengonfirmasi pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto.

Akan tetapi, dia mengatakan Setya Novanto baru bebas murni pada 2029, sedangkan saat ini yang bersangkutan dalam masa pembebasan bersyarat, dan wajib lapor sampai April 2029.

Baca juga artikel terkait SETYA NOVANTO

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Hendra Friana