tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) merupakan kejahatan serius.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat membicarakan tersangka kasus tersebut, Setya Novanto, yang mendapatkan bebas bersyarat.
“Kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dan dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya, seperti dikutip Antara, Senin (18/8/2025).
Menurut Budi, kasus tersebut termasuk kejahatan serius bukan hanya karena besarnya kerugian negara, melainkan degradasi kualitas pelayanan publik.
“Namun, kejahatan korupsi selalu menjadi pengingat sekaligus pembelajaran untuk generasi berikutnya agar sejarah buruk itu tidak kembali terulang,” katanya.
Karena itu, ia menilai bahwa perayaan HUT Ke-80 RI perlu menjadi momentum persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat untuk melawan korupsi demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa.
Sebagai informasi, sebelum Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali mengonfirmasi pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto.
Akan tetapi, dia mengatakan Setya Novanto baru bebas murni pada 2029, sedangkan saat ini yang bersangkutan dalam masa pembebasan bersyarat, dan wajib lapor sampai April 2029.
Masuk tirto.id





























