tirto.id - Menteri ESDM 2014-2016, Sudirman Said mengomentari perihal bebasnya terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin. Sudirman menyebut bebasnya sosok yang akrab disapa Setnov itu sebagai sinyalemen bahwa Indonesia belum sepenuhnya merdeka dari belenggu koruptor.
“Kita memang berhak merayakan hari merdeka. Tapi sebenar-benarnya, negeri kita belum merdeka dari cengkeraman para koruptor dan perusak tata hidup bernegara,” kata Sudirman Said dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/7/2025).
Dirinya menyampaikan bahwa kejahatan yang dilakukan Setnov bukan sekedar kriminal biasa, tetapi masuk dalam kategori, extraordinary crime. Kerusakan yang ditimbulkannya juga sistemik. Kegagalan proyek e-ktp akibat korupsi yang masif dalam ukuran dan luasnya, pihak-pihak yang terlibat, telah membuat sistem administrasi kependudukan tak kunjung beres.
"Ini berdampak pada pengendalian keuangan negara baik dalam urusan subsidi, bantuan sosial, dan pengelolaan hak-hak rakyat yang tidak tepat sasaran," ujarnya.
Selain itu, dalam proses penindakan hukum kepada Setnov, menurut Sudirman dipenuhi oleh drama, berusaha terus menghindar dengan segenap tipu daya.
“Saudara-saudara sebangsa dan setanah air, mari bersiap-siap, orang-orang dengan reputasi dan rekam jejak seburuk Novanto akan kembali mengisi panggung politik dan jabatan publik,” sebutnya.
Sudirman menegaskan hanya dengan korupsi diberantas dan hukum ditegakkan, maka rasa adil akan terwujud nyata.
“Kita memang berhak merayakan hari merdeka, tetapi kita belum merdeka dari penjajahan kaum koruptor dan pengkhianat bangsa,” tegasnya.
Sudirman berpendapat bahwa Indonesia memiliki pelbagai syarat untuk menjadi negara hebat. Namun semua syarat itu menjadi tidak lengkap akibat ketiadaan komitmen terhadap penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi.
Menurut Sudirman, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak. Akibatnya, kata Sudirman, yang bisa “beli” hukum beroleh kenikmatan berlipat-lipat, yang bersalah bisa dibebaskan, yang harusnya dihukum berat bisa diringankan, yang harusnya dipenjara bisa dibebaskan.
“Setya Novanto terpidana korupsi yang selama dihukum pun terus menerus membuat ulah, hukuman kurungannya disunat. Dan sanksi larangan tidak boleh menjadi pejabat publik diperpendek, yang semula 5 tahun, dipotong hanya 2.5 tahun saja,” kata dia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































