tirto.id - Mantan Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI), Sudirman Said, merespons soal terpilihnya Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI versi Munas tandingan. Dia menilai proses ini sebagai bentuk pengabaian prinsip-prinsip gerakan kepalangmerahan internasional.
“Aturan dan kesepakatan di dalam gerakan kepalangmerahan, di setiap negara hanya mengenal satu organisasi kepalangmerahan. Setiap negara bisa memilih apakah Palang Merah, atau Bulan Sabit Merah. Indonesia telah memilih bentuk Palang Merah, dan telah diformalkan melalui UU No.1/2018,” kata Sudirman Said dikutip dalam keterangan tertulis pada Senin (9/12/2024).
Menurut Sudirman, pihak-pihak yang mencoba untuk membuat organisasi tandingan akan dianggap ilegal, karena menyalahi UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.
“Dengan demikian, setiap ada inisiatif untuk membentuk organisasi atau mekanisme dan kepengurusan tandingan, dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal”, jelas Sudirman.
Sudirman mengatakan terdapat tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan, yakni kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, dan kesemestaan.
Sudirman menjelaskan, prinsip kesatuan dalam gerakan kepalangmerahan mengandung makna bahwa di setiap negara hanya ada satu organisasi yang terbuka dan melayani seluruh masyarakat di seluruh wilayah negara tersebut.
“Dengan demikian bila ada pihak yang membentuk kepengurusan tandingan, apalagi melalui proses yang tidak punya landasan hukum, itu maknanya mereka tidak memahami tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan,” tutur Sudirman.
Dia juga menekankan bahwa gerakan kepalangmerahan merupakan gerakan universal di seluruh dunia, sesuai dengan prinsip ketujuh yaitu kesemestaan.
“Sebagai bangsa yang beradab seyogyanya kita tidak membuat malu di kancah internasional. Bila kejadian seperti Munas tandingan dibiarkan, kita akan dipermalukan di mata dunia,” tegas Sudirman.
Jusuf Kalla (JK) baru saja terpilih kembali secara aklamasi sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029. Namun, upaya JK melanjutkan kepemimpinan di PMI diganggu oleh sesama politikus Partai Golkar, Agung Laksono.
Agung Laksono membuat manuver dengan menggelar Munas PMI tandingan yang mengeklaim dirinya sebagai ketua umum terpilih PMI. Agung Laksono pun akan melaporkan hasil Munas ke-22 PMI ini ke Kementerian Hukum dan HAM, sementara JK akan melaporkan Agung Laksono ke pihak kepolisian.
"PMI harus ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua, jadi kita sudah lapor ke polisi (Agung Laksono)," katanya.
Menurutnya, manuver Agung Laksono yang membuat Musyawarah Nasional (Munas) tandingan PMI ke-22 merupakan langkah yang ilegal.
"Itu ilegal dan pengkhianatan, kedua, itu kebiasaan Pak Agung Laksono, dia pecah Golkar, dia bikin tandingan, tetapi itu harus kita lawan," ujar JK.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto