Menuju konten utama

Setnov Bisa Pegang Jabatan Publik 2,5 Tahun Usai Bebas Murni

Meski telah bebas bersayarat pada Agustus 2025, Setya Novanto baru bisa kembali mengemban jabatan publik 2,5 tahun setelah bebas murni pada 2029. 

Setnov Bisa Pegang Jabatan Publik 2,5 Tahun Usai Bebas Murni
Mantan Ketua DPR Setya Novanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menekankan terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, tidak akan bisa menduduki jabatan publik dalam waktu dekat.

Setnov–panggilan Setya– telah bebas bersyarat sejak Sabtu (16/8/2025). Ia bebas bersyarat usai menjalani 2/3 dari 12,5 tahun hukuman penjara yang dijatuhkan oleh majelis peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi e-KTP.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama, Rika Aprianti, mengatakan kalau Setnov baru bisa kembali menduduki jabatan publik 2,5 tahun setelah bebas murni. Artinya 2,5 tahun setelah tahun 2029.

“Kalau kami kan melaksanakan putusan pengadilan ya, bahwa dicabut hak politiknya setelah 2,5 tahun itu, setelah berakhir masa bimbingan. Artinya setelah bebas. Kan bebas murninya itu setelah berakhir masa bimbingan, berdasarkan aturannya seperti itu,” ujarnya usai acara pemberian remisi dalam rangka HUT RI ke-80 di Lapas kelas II-A Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (17/8/2025).

Hal tersebut kata Rika, sesuai dengan aturan dan putusan peradilan yang berlaku.

Adapun keputusan bebas bersyarat Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto berdasar berdasar pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, mengungkapkan bahwa terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, telah memperoleh total remisi selama 28 bulan 15 hari.

Menurutnya status bebas bersyarat yang diberikan kepada Setnov mengharuskan dia menjalani masa bimbingan sebagai klien pemasyarakatan hingga April 2029. Apabila melanggar, kata Mashudi, maka status bebas bersyarat kepada Setnov dapat dicabut sesuai ketentuan yany berlaku.

“Dia [wajib] melaporkan ke bapas [Balai Pemasyarakatan] yang ada terdekat, di situ juga bisa, ke Bandung juga bisa,” tutur Mashudi.

Baca juga artikel terkait SETYA NOVANTO atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Alfons Yoshio Hartanto