Menuju konten utama

Bebas Bersyarat, Setnov Wajib Lapor ke Bapas Bandung Hingga 2029

Rika mengatakan, pemberian pembebasan bersyarat adalah hak bagi warga binaan yang telah memenuhi ketentuan hukum UU Pemasyarakatan, termasuk untuk Setnov.

Bebas Bersyarat, Setnov Wajib Lapor ke Bapas Bandung Hingga 2029
Mantan Ketua DPR Setya Novanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

tirto.id - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), harus menjalani bimbingan hingga 1 April 2029 meski menerima bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat pada Jumat (16/8/2025).

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama, Rika Aprianti, menerangkan, pemberian status bebas bersyarat kepada Setya Novanto dilakukan setelah Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) di Ditjenpas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) menyetujui usulan pembebasan bersyarat yang diajukan kepada mereka. Dalam proses pengajuan status bebas bersyarat, Novanto dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Pada tanggal 16 Agustus 2025 dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025,” ujar Rika dalam keterangannya, Minggu (17/8/2025).

Rika menyebut persetujuan rekomendasi ini diberikan bersama 1.000 usulan program Integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya dan memenuhi memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Rika mengatakan bahwa program pembebasan bersyarat adalah hak bagi warga binaan yang telah memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Telah memenuhi persyaratan berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, telah menunjukkan penurunan risiko. Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan telah menjalani 2/3 masa pidana,” katanya.

Rika menambahkan, status Setya Novanto langsung berubah dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung setelah mendapat bebas bersyarat. Dia wajib menjalani bimbingan dan melakukan laporan berkala hingga 1 April 2029.

"Sejak tanggal 16 Agustus 2025, maka status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029," kata Rika.

Setnov sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena korupsi proyek e-KTP. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung kemudian mengubah hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan, disertai kewajiban membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp49,05 miliar (subsider kurungan 2 tahun

Menurut Rika, Setya Novanto juga telah melunasi denda dan sebagian besar uang pengganti sebesar Rp43,73 miliar. Sisa Rp5,31 miliar juga telah diselesaikan sesuai ketetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Setya Novanto telah membayar Denda sebesar Rp 500.000.000 uang pengganti, dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025. Juga sudah membayar Rp.43.738.291.585 pidana Uang Pengganti, sisa Rp.5.313.998.118 (subsider 2 bI 15 hari. Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” tutur Rika.

Baca juga artikel terkait KORUPSI EKTP atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher