Menuju konten utama

KPK Hormati Putusan MA Soal Pengurangan Hukuman Setnov

Meski begitu, Johannis mengingatkan bahwa korupsi tetaplah kejahatan luar biasa yang butuh penanganan luar biasa pula.

KPK Hormati Putusan MA Soal Pengurangan Hukuman Setnov
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kanan) didampingi Direktur Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani (kiri) menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung berupa pengurangan hukuman narapidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rochayanto.

“KPK Tetap menghormati putusan PK, meskipun ada pengurangan atas pidana badan. Karena, memang tidak ada upaya hukum PK yang diberikan kepada KPK sebagai bentuk keberatan atas putusan PK dimaksud,” ucap Fitroh saat dihubungi, Rabu (2/7/25).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyebut bahwa tidak ada yang dapat melakukan intervensi terhadap putusan hakim MA tersebut.

“Selaku pribadi, saya cuma ingin mengatakan bahwa tidak ada seorang pun di negeri ini yang bisa mengintervensi hakim dalam melaksanakan tugasnya karena kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana yg diamanatkan dalam Pasal 24 Ayat 1 UUD 1945.” ucapnya melalui keterangan tertulis, Rabu.

Meski begitu, Johannis mengingatkan bahwa korupsi merupakan tindak kejahatan luar biasa yang butuh penanganan yang juga luar biasa.

“Kita perlu menggugah perasaan hakim agar memikirkan juga bahwa korupsi adalah suatu kejahatan yang dikualifikasi sebagai kejahatan yang sangat luar biasa sehingga penanganannya harus dilakukan dengan cara yang luar biasa,” ucap dia.

Johanis mencontohkan bahwa penanganan korupsi di Singapura yang menggunakan denda besar, hukuman penjara yang lama, bahkan hukuman mati untuk kasus tertentu. Hal tersebut berkorelasi dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Singapura yang tinggi pada 2024, yakni 84 point. Hal itu berbanding terbalik dengan IPK Indonesia yang hanya 37 poin.

“Artinya, korupsi di Indonesia sangat tinggi,” imbuhnya.

Sementara itu, pengacara Setya Novanto, Maqdir, menyebut bahwa pemberian keringanan hukuman dari MA terhadap kliannya tidaklah cukup. Dia menyebut bahwa kliennya seharusnya dapat bebas.

"Menurut hemat saya itu tidak cukup. Seharusnya bebas. Pak Novanto itu, menurut hemat kami, tidak bisa dihukum dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3. Dia tidak mempunyai kewenangan terkait dengan pengadaan e-KTP. Dia bukan anggota Komisi 2 DPR RI sehingga dia tidak mempunyai kewenangan terkait dengan pengadaan e-KTP. Dia didakwa dengan pasal yang salah. Dakwaan yang paling tepat untuk dia adalah suap. Dia dianggap terbukti menerima uang, tapi karena tidak ada jabatan terkait pengadaan, maka seharusnya dia terima uang sebagai gratifikasi atau suap,” tutur Maqdir melalui keterangan tertulis.

Sebelumnya, MA telah mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Setya Novanto. Vonis hukuman Setnov kemudian diputuskan disunat dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun kurungan.

“Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan,” dikutip dari Putusan MA Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 dari laman resmi MA, Rabu, (02/07/25).

Baca juga artikel terkait KASUS E-KTP atau tulisan lainnya dari Faisal Bachri

tirto.id - Flash News
Reporter: Faisal Bachri
Penulis: Faisal Bachri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi