Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi e-KTP Markus Nari, Tommy Sihotang berencana akan mengajukan pledoi terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang dilayangkan kepada kliennya.
Markur Nari dapat USD 400 ribu dolar dari eks Bos PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo. Sedangkan USD 1 juta dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Miryam S Haryani diduga memperkaya diri senilai USD 1,2 juta atau Rp17,1 M di proyek e-KTP ini. Uang ini diduga berasal dari Irman yang saat itu Plt Dirjen Dukcapil Kemendagri.