tirto.id - Politikus Partai Golkar, Nusron Wahid, meminta mantan Ketua KPK Agus Rahardjo tidak mengklaim sepihak perihal dugaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengintervensi kasus korupsi proyek e-KTP. Nusron menantang Agus menunjukkan bukti Jokowi meminta menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat eks Ketua DPR Setya Novanto.
"Kalau memang Pak Agus Rahardjo mempunya bukti-bukti, silakan diungkap kalau memang dia mengatakan itu, jangan hanya klaim-klaim saja dan rumor sifatnya itu," kata Nusron usai acara Rakornas TKN Prabowo-Gibran di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu memandang pernyataan Agus belum disampaikan secara terbuka.
"Saya lihat Pak Agus Rahardjo belum secara terbuka menyampaikan, hanya bisik-bisik rekaman saja, ya, kan. Minta dong Pak Agus Rahardjo secara terbuka menyampaikan," ucap Nusron.
Nusron menantang Agus menunjukkan bukti foto, kamera pengawas atau CCTV perihal intervensi Jokowi dalam kasus Setya Novanto itu dibongkar ke publik.
"Kalau sudah tinggal buktikan, dong. Kalau dia benar-benar dilakukan itu, jam berapa, di mana pukul berapa foto dimana CCTV-nya ada apa tidak dibuktikan kalau memang seperti itu," kata Nusron.
Nusron mengatakan, seharusnya Agus memahami sebagai orang hukum bahwa satu perkara baru naik ke tingkat penyidikan bila memenuhi dua alat bukti cukup.
"Dia [Agus], kan, mantan KPK pasti orang hukum, ya, kan, sebelum menyampaikan harus ada bukti-bukti yang material dan bukti-bukti yang konkret," tutur Nusron Wahid.
Sebelumnya, Istana Negara telah membantah pernyataan Agus Rahardjo soal Jokowi meminta menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto.
Koordinator Stafsus Presiden RI, Ari Dwipayana, mengklaim tidak pernah ada pertemuan antara Jokowi dengan Agus Rahardjo membahas hal tersebut.
"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda presiden," kata Ari dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023)
Ari menyatakan tuduhan Agus Rahardjo tidak terbukti karena perkara e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto terus berjalan.
"Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017 dan sudah ada putusan hukum yg berkekuatan hukum tetap," kata Ari.
Ari kembali mengingatkan bahwa Jokowi pada 17 November 2017 tegas meminta agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK. Jokowi juga meminta proses hukum perkara korupsi e-KTP berjalan dengan baik.
Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, sebelumnya menyampaikan bahwa Presiden Jokowi berupaya mengintervensi penanganan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Ia mengaku bertemu dengan Jokowi dan Mensesneg Pratikno saat membahas kasus tersebut.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang