Menuju konten utama

Polemik Cerita Agus Rahardjo soal Jokowi Intervensi Kasus Setnov

Ari Dwipayana bantah pernyataan Agus Rahardjo. Ia sebut Jokowi tak pernah ada jadwal pertemuan 4 mata bersama Agus yang juga dihadiri Pratikno.

Polemik Cerita Agus Rahardjo soal Jokowi Intervensi Kasus Setnov
Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan keterangan pers terkait hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Pernyataan Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo, terkait dugaan intervensi Presiden Joko Widodo menuai polemik. Hal ini berawal dari pengakuan Agus dalam acara Rosi di Kompas TV yang mengangkat topik “Firli Tersangka, KPK di Titik Terendah?” Dalam salah satu segmen tersebut, Agus cerita soal upaya Jokowi mengintervensi kasus di lembaga antirasuah.

Agus dengan mengenakan baju putih dan peci hitam bercerita pernah dipanggil ke Istana Negara bertemu Jokowi sendirian, padahal biasanya selalu berlima dengan komisioner KPK lainnya. Kala itu, pria kelahiran 1 Agustus 1956 itu adalah ketua KPK. Dalam pertemuan yang juga dihadiri Menseneg Pratikno, Agus kaget melihat Jokowi marah-marah.

“Begitu saya masuk, presiden sudah marah. Presiden sudah marah, menginginkan, waktu saya masuk dia sudah teriak hentikan. Kan, saya heran yang dihentikan apanya? Saat itu saya baru tahu yang suruh dia hentikan kasus Pak Setnov,” kata Agus dalam acara Rosi. Tirto sudah mendapat izin dari Agus Rahardjo untuk mengutip penuh pernyataan dia di acara tersebut.

Akan tetapi, kata Agus, KPK tidak menghiraukan permintaan Jokowi. Agus berkeyakinan tidak mungkin untuk menghentikan penyidikan karena KPK tidak mengenal istilah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Karena itu, Agus menduga, hal itu yang berujung pada revisi Undang-Undang KPK pada 2019, salah satunya memasukkan kewenangan KPK mengeluarkan SP3.

Selain itu, kata Agus, revisi UU KPK juga membuat komisi antirasuah tidak lagi menjadi lembaga independen karena sudah masuk rumpun eksekutif di bawah presiden. Sebelum revisi dilakukan, kata Agus, KPK juga menjadi sasaran empuk para buzzer yang menyebut “KPK sarang talibat.”

“Jadi revisi Undang-Undang KPK dan sebelum revisi UU KPK, Anda juga perlu pahami buzzer bukan main kan? KPK sarang taliban,” kata Agus. Sehingga saat itu, kata Agus, civil society atau masyarakat sipil yang membela KPK kala itu sedikit karena termakan isu “Taliban” yang dimainkan buzzer.

Sebagai catatan, lembaga antirasuah di kepemimpinan Agus Rahardjo tengah gencar mengungkap kasus korupsi besar, termasuk e-KTP. Salah satu “tangkapan besar” dari kasus korupsi e-KTP ini adalah Setya Novanto atau Setnov yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI cum Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Mengutip cerita panjang kasus korupsi Setnov yang pernah ditulis Tirto, kasus e-KTP berawal dari penyidikan KPK terhadap dua pegawai Kemendagri dalam proyek e-KTP, yakni Irman dan Sugiharto. Saat masuk ke tahap persidangan, jaksa menyebut sejumlah pihak yang diduga menerima aliran uang korupsi tersebut, salah satunya Novanto. Kala itu, Setnov didsebut ikut andil dalam mengatur kelancaran anggaran korupsi e-KTP 2011-2012 yang mencapai Rp5,95 triliun.

KPK pun menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus e-KTP ini. Setnov kala itu kerap mangkir dalam proses pemanggilan dengan alasan sakit hingga proses praperadilan pertama. Setnov bebas begitu hakim praperadilan Cepi Iskandar menilai penetapan tersangka Novanto tidak sah.

Lalu, KPK kembali menetapkan sprindik baru pada akhir Oktober 2017. Kala itu, Novanto kembali sakit. Ia pun dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan menjalani pemeriksaan sambil duduk di kursi roda.

Singkat cerita, Novanto akhirnya menjalani sidang dakwaan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 13 Desember 2017. Lalu, pada 24 April 2018, Setnov divonis bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Ia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Selain itu, hak politik Novanto juga dicabut 5 tahun serta diberi hukuman tambahan uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS.

Istana Bantah Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo

Istana Negara, lewat Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, membantah pernyataan Agus tersebut. Ari mengatakan bahwa Jokowi tidak pernah ada jadwal pertemuan 4 mata bersama Agus Rahardjo yang juga dihadiri Pratikno.

Ia mengatakan pertemuan tersebut tidak hanya agenda terjadwal, melainkan juga agenda intern yang tidak dibuka ke publik. “Informasi yang saya miliki adalah tidak ada agenda saat itu dengan bapak presiden,” kata Ari di kompleks Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023).

Ari menekankan bahwa Jokowi justru mendorong Setya Novanto mengikuti proses hukum yang berjalan. Hal itu terungkap dalam pernyataan Jokowi pada 2017. Ia juga menduga pesan Agus menandakan publik mendukung pemberantasan korupsi.

“Kita semua berharap KPK bisa menjalankan tugas fungsinya dengan baik. Kita harus mendukung itu, tidak hanya dalam proses penindakan hukum, tapi juga dalam pencegahan korupsi,” kata Ari.

Ari menambahkan, “Jadi kita semua sebenarnya sepakat termasuk presiden itu mendorong penguatan KPK, itu dijalankan dan kita lakukan bersama-sama pemerintah, DPR dan masyarakat sipil.”

Ari menegaskan, ia tidak tahu apakah ada motif politik dari pernyataan Agus Rahardjo ke publik tentang dugaan upaya intervensi Presiden Jokowi terhadap KPK. Namun, Ari yakin publik bisa menilai langsung dari realita dalam kasus Setya Novanto.

Ari mengingatkan bahwa Jokowi pernah meminta Novanto agar mengikuti proses hukum pada 17 November 2017. Hal itu bisa dinilai sebagai komitmen Jokowi dalam pemberantasan korupsi di kasus Setya Novanto.

“Itu memperlihatkan presiden berkomitmen juga dalam proses hukum, mendorong proses hukum itu berjalan dan yakin proses hukum itu berjalan dengan baik di KPK dan kita ketahui setelah itu proses berjalan di KPK dan ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata Ari.

Di saat yang sama, Ari kembali menegaskan bahwa inisiatif revisi UU KPK bukan dari pemerintah.

“Revisi [UU] KPK kan terjadi 2019 ya, dua tahun setelah penetapan Pak Setnov tersangka. Ini kita bisa lihat apakah itu ada hubungannya, karena ini proses yang berbeda ya, yang terjadi dua tahun setelah itu,” kata Ari.

Banyak “Teror” ke KPK Era Agus Rahardjo

Direktur IM57+, M. Praswad, mengaku tidak mengtahui secara kelembagaan apakah Agus bertemu dengan Jokowi atau tidak. Namun, ia menilai wajar bila Jokowi bertemu dengan pemimpin lembaga.

“Secara birokrasi sebenarnya tentu saja presiden berwenang memanggil dan berkoordinasi kepada seluruh lembaga penegak hukum di Indonesia, tidak hanya KPK. Jadi kalau saat itu kemudian kemungkinan benar bertemu, ya mungkin saja,” kata Praswad kepada Tirto, Jumat (1/12/2023).

Praswad –saat itu bagian dari tim penindakan KPK-- mengatakan, fakta isi pertemuan tergantung Jokowi, Pratikno, dan Agus Rahardjo. Namun, ia menilai wajar ada upaya intervensi. Apalagi, kata Praswad, KPK kala itu tengah diserang karena memegang beragam kasus besar, salah satunya kasus korupsi e-KTP.

Saat itu, kata dia, KPK juga diserang dari beragam sisi lewat isu Taliban, penyiraman air keras kepada Novel Baswedan (saat itu Novel adalah penyidik senior yang menangani kasus e-KTP) hingga ancaman teror molotov.

“Kalau hari itu apakah ada intervensi, saya bisa jamin bahwa banyak sekali intervensi karena ketua Golkar yang kami jadikan tersangka. Jangankan ketua Golkar, selevel gubernur atau menteri saja pasti banyak pihak-pihak yang ingin mencoba intervensi, apalagi ketua DPR dan ketum Golkar,” kata Praswad.

Karena itu, Praswad berharap, keterangan Agus bisa ditindaklanjuti dengan serius. Ia ingin agar kasus tersebut dibongkar demi kepentingan publik. Ia mendukung hal-hal seperti yang disampaikan Agus dibuka sehingga publik bisa mengetahui kondisi KPK saat itu.

“Kami harap ada prosesnya kalau memang benar dengan alat bukti yang cukup segera diproses siapa pun yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum dalam seluruh proses penyidikan yang ada di KPK,” kata Praswad.

Sementara itu, peneliti PUKAT UGM Yogyakarta, Zaenur Rohman, mengingatkan bahwa tidak ada satu orang pun yang bisa mengintervensi KPK sebelum UU KPK direvisi. Ia justru menyebut upaya intervensi tersebut bisa ditindak hukum bila benar terjadi.

“Tidak ada satu pun pihak ataupun pejabat yang berwenang untuk meminta penghentian perkara. Jika ada pihak yang meminta penghentian perkara bahkan diikuti dengan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan, maka itu bisa masuk kategori obstruction of Justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor atau biasa disebut sebagai merintangi penyidikan,” kata Zaenur, Jumat (1/12/2023).

Zaenur menilai, tindakan Presiden Jokowi bisa dianggap sebagai upaya intervensi kepada KPK yang merupakan lembaga independent, jika cerita Agus itu benar. Ia mengingatkan, KPK saat itu masih independen karena belum ada pengesahan revisi UU KPK Nomor 19 tahun 2019. Intervensi tersebut, kata Zaenur, bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan.

“Itu (upaya meminta penghentian penyidikan Novanto) merupakan bentuk intervensi. Ketika kekuasaan mengintervensi KPK, maka itu juga merupakan bentuk satu penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden, gitu ya, yang mencampuri urusan penegakan hukum, apalagi penegakan hukum itu dilakukan oleh lembaga negara yang bersifat independen,” kata Zaenur.

Zaenur juga menilai, KPK saat ini hancur akibat keberadaan revisi Undang-Undang KPK. Ia menilai revisi tersebut membuat KPK kehilangan independensinya. Hal itu menjadi titik puncak pelemahan KPK.

Sebelumnya, kata Zaenur, KPK juga dijinakkan lewat aturan tersebut dengan posisi lembaga antirasuah yang masuk di rumpun eksekutif. Kemudian KPK juga diisi pimpinan bermasalah.

Karena itu, Zaenur mendorong agar publik memilih capres yang tepat jika ingin pemberantasan korupsi berjalan baik. Ia mendorong agar publik memilih kandidat yang mau mengembalikan independensi KPK, selain melanjutkan gagasan lain, seperti pengesahan RUU Perampasan Aset, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, serta memperbaiki UU Tipikor.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz