Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018)
Setya Novanto saat menjalani sidang vonis kasus korupsi proyek KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). tirto.id/Andrey Gromico
Setya Novanto saat menjalani sidang vonis kasus korupsi proyek KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). tirto.id/Andrey GromicoSetya Novanto saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). tirto.id/Andrey GromicoSetya Novanto berkonsultasi dengan pengacara usai hakim membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). tirto.id/Andrey GromicoSetya Novanto menyalami Jaksa Penuntut Umum usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). tirto.id/Andrey GromicoSetya Novanto saat menjalani sidang vonis kasus korupsi proyek KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). tirto.id/Andrey Gromico
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). Dalam sidang putusan tersebut majelis hakim menilai bahwa terdakwa Setya Novanto telah terbukti memperkaya diri dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).tirto.id/Andrey Gromico
Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya
Kami menggunakan cookie untuk mengumpulkan dan menyimpan informasi tentang interaksi Anda dengan situs web Kami. Kami juga membagikan informasi penggunaan situs Kami oleh Anda dengan mitra iklan dan analitik. Data interaksi tersebut akan Kami gunakan sebagai bahan analisa untuk membuat produk/layanan terbaik sesuai preferensi pengguna.