Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018)
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). Dalam sidang putusan tersebut majelis hakim menilai bahwa terdakwa Setya Novanto telah terbukti memperkaya diri dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).tirto.id/Andrey Gromico
Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya