Menuju konten utama

Upaya "Perlawanan" Setya Novanto di Sidang Dakwaan Korupsi E-KTP

"Terdakwa mengaku sakit namun berdasarkan pemeriksaan dokter kami (KPK) terdakwa tak dinyatakan sakit," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Irene Putri.

Upaya
Tersangka korupsi proyek e-KTP Setya Novanto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, (13/12/2017). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id -

Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov) dihentikan sementara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Yanto.

Penghentian sementara dilakukan karena Setnov mengaku sakit dan belum diberikan obat sejak beberapa hari lalu oleh dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan itu disampaikan pasca Setnov bungkam ketika ditanyai identitasnya beberapa kali oleh Ketua Majelis Hakim.

"Saya sudah beberapa hari ini sakit, diare, namun tak diberi obat oleh dokter," ujar Setnov di ruang sidang PN Tipikor, Rabu (13/12/2017).

Dari pantauan Tirto, politisi Partai Golkar itu tak berbicara sebelumnya ketika diberi pertanyaan oleh Yanto. Sejak sidang dimulai sekitar pukul 10.15 WIB, sudah lebih dari tiga kali Majelis Hakim mengulang pertanyaan mengenai identitas terhadap Setnov, namun masih tidak dijawab oleh Setnov.

"Terdakwa mengaku sakit namun berdasarkan pemeriksaan dokter kami (KPK) terdakwa tak dinyatakan sakit," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Irene Putri saat sidang berjalan.

Bungkamnya Setnov membuat Majelis Hakim memanggil dokter KPK Johanes Hutabarat, dan tiga dokter lain dari Rumah Sakit Ciptomangunkusumo (RSCM). Keempat dokter itu dipanggil untuk ditanyai perihal hasil pemeriksaan kesehatan terhadap Setnov sebelum ia dibawa ke persidangan.

"Kami tadi juga dilaporkan KPK semua kondisi pagi bagus, semuanya bagus, denyut nadi, tekanan darah. Artinya kami juga, saya tadi sepakat bahwa beliau ini layak untuk hadir pada saat ini," ujar salah satu dokter di hadapan persidangan.

Menurut Irene, Setnov sempat mengaku menderita diare dan bolak-balik ke kamar kecil hingga 20 kali pada Selasa (12/12/2017) malam lalu. Namun, pernyataan itu dianggap tak sesuai dengan kesaksian penjaga rumah tahanan.

"Dari laporan pengawal di rutan terdakwa sepanjang malam hanya dua kali ke toilet, pada pukul 11.00 dan 02.30. Terdakwa juga tidur cukup nyenyak sejak pukul 08.00," katanya.

Saat hendak kembali memanggil dokter untuk memberi penjelasan ihwal di hadapan persidangan, Setnov terlihat meminta izin pada Majelis Hakim untuk ke kamar kecil. Setelah ia kembali, Majelis Hakim mengulang pertanyaan, dan Setnov baru menjawab dengan terbata-bata.

"Nama lengkap saudara, apakah betul Setya Novanto?" tanya Yanto.

"Ya, betul," ujar Setnov.

"Tempat lahir, Bandung?" kata Yanto.

"Di Jawa Timur," jawab Setnov.

Setnov juga membenarkan lahir pada 12 November 1955. Setelah itu, ketika ditanya kebenaran tempat tinggal dan agamanya, Ketua DPR RI itu batuk-batuk.

"Jadi saudara penuntut umum, karena dokternya lengkap dan kalau dari penasehat hukum kalau masih mau menghubungi (dokter) bisa untuk diperiksa ulang, apakah terdakwa betul-betul sakit atau seperti yang disampaikan dalam surat tadi, di sini ada ruangan bisa diperiksa. Jadi sidang diskors sampai selesai pemeriksaan," kata Yanto.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Maya Saputri